BNN Ungkap 6,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, 97 Ribu Batang Dimusnahkan
Aceh Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkotika sejalan dengan program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) serta implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang penanggulangan narkoba.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui operasi lapangan yang dilakukan Direktorat Narkotika BNN di bawah koordinasi Kombes Pol Heru Yulianto yang berhasil menemukan enam titik ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, hasil pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil identifikasi, total luas ladang mencapai 6,5 hektare dengan sekitar 97.000 batang ganja dan perkiraan berat basah mencapai 69 ton. Rinciannya sebagai berikut:
Titik 1
Terletak pada ketinggian 301 MDPL, dengan total lahan seluas 0,5 hektare. Terdapat ±7.000 batang pohon setinggi 50 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±1,5 ton (1.500 kg).
Titik 2
Terletak pada ketinggian 266 MDPL, dengan total lahan seluas 1,5 hektare. Terdapat ±20.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).

Titik 3
Terletak pada ketinggian 262 MDPL, dengan total lahan seluas 1,1 hektare. Terdapat ±10.000 batang pohon setinggi 100-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±5 ton (5.000 kg).
Titik 4
Terletak pada ketinggian 256 MDPL, dengan total lahan seluas 1,5 hektare. Terdapat ±30.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).

Titik 5
Terletak pada ketinggian 269 MDPL, dengan total lahan seluas 1,4 hektare. Terdapat ±25.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±20 ton (20.000 kg).
Titik 6
Terletak pada ketinggian 194 MDPL, dengan total lahan seluas 0,5 hektare. Terdapat ±5.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai ±2,5 ton (2.500 kg).

Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan melibatkan 151 personel Tim Gabungan yang terdiri atas BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Desa Teupin Rusep juga menjadi salah satu lokasi Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) bersama Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Temuan ladang ganja ini akan menjadi perhatian khusus BNN untuk memperkuat pelaksanaan program Alternative Development, melalui pelatihan keterampilan (lifeskill) dan pendampingan masyarakat agar beralih ke komoditas pertanian legal dan produktif.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung program Indonesia Bersinar dan berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Satu laporan masyarakat adalah wujud nyata kepedulian untuk menyelamatkan generasi bangsa. (Nix/Foto; Ist./Humas)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

