Upaya Bangun Ulang Fondasi Peradilan Pidana, KUHAP Baru Disahkan
Jakarta – Di tengah dinamika politik dan tuntutan reformasi hukum yang kian mengemuka, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11).
Bagi banyak pihak, langkah ini bukan sekadar mengganti aturan lama, tetapi menjadi upaya membangun ulang fondasi peradilan pidana Indonesia agar lebih adaptif dan berkeadilan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan Pendapat Akhir Presiden, menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah ‘agenda penting’ yang tidak bisa ditunda.
Penyusunan dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif sebuah klaim yang menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghindari jebakan penyusunan undang-undang yang elitis dan tertutup.
Ia menyebutkan, proses pembahasan melibatkan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok-kelompok rentan.
Melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional, pemerintah berharap rumusan KUHAP baru benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjawab tantangan perkembangan hukum dan teknologi.
“Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat menjadi lebih responsif, lebih adil, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegas Menkum Supratman.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan RUU KUHAP bukan proses yang singkat.
Lebih dari satu tahun pembahasan dilakukan, dengan kritik dan dukungan yang datang silih berganti. Dalam pandangannya, dinamika itu justru menjadi bagian tak terpisahkan dari demokrasi.
“Kritik maupun dukungan adalah keniscayaan dalam berdemokrasi,” ujarnya. (Ags/Foto: Ist./Humas)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

