Hukum

PN Makassar Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif Bersama Kemenko Kumham Imipas

Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menerima kunjungan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif secara nasional, Kamis (26/2).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center PN Makassar.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif bersama jajaran.

Agenda ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi kebijakan antarinstansi dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), guna memastikan keselarasan implementasi regulasi serta memperkuat arah kebijakan hukum nasional.

Ketua PN Makassar, I Wayan Rumega, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang 2026 telah terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui MKR berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada tahun 2026 ini, telah terdapat satu perkara yang kami selesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R(UU) epublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara itu telah diputus pada 12 Januari 2026 dengan pendekatan keadilan restoratif setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selain produk putusan melalui MKR di tingkat persidangan, pengadilan juga menerbitkan penetapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang telah diselesaikan pada tahap penyidikan dan penuntutan.

“Pengadilan Negeri Makassar juga menerbitkan penetapan terhadap perkara yang telah berhasil diselesaikan secara restoratif di tingkat kepolisian dan kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarpenegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Robianto menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan menyerap masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Mekanisme Restorative Justice.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk memperoleh masukan dari pengadilan sebagai pelaksana teknis di lapangan, khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Restorative Justice,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen dan kesiapan PN Makassar dalam mengimplementasikan kebijakan keadilan restoratif secara komprehensif, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan di persidangan. (Red/Ags/Foto: ist./dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading