April 30, 2024

Kasus Tewas Brigadir J, Paraktisi Hukum Minta Stop Cela Polri

Jakarta, Patroli-
Praktisi Hukum Aditya Yulwansyah berharap semua pihak untuk bersikap lebih dewasa dalam menilai kasus pembunuhan Brigadir J, yang berujung diumumkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS sebagai tersangka utama.

Menurutnya, hilir mudik beragam komentar tidak sedap dari segelintir pihak tanpa disadari makin menggerus nama institusi Polri menuju titik nadir, padahal eksistensi Polri sangat dibutuhkan masyarakat.

”Enggak kebayang jika seluruh jajaran kepolisian mogok, katakanlah ngambek. Tidak ada satupun anggota polisi yang kita bisa temui. Saya jamin anda akan merasa tidak aman,” ujar Aditya, kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/8).

Dirinya menggarisbawahi, bagaimanapun kondisinya lembaga kepolisian harus dijaga nama baiknya. ”Harus kita sayangi. Karena itu berhentilah berkomentar miring. Tentu saja kita harus terpanggil untuk ikut mengawal proses penanganan kasus ini dan itu juga bagian dari tanggung jawab kita bersama,” katanya, dalam menyikapi kasus tewasnya Brigadir J.

Akan tetapi, sambung Aditya, dirasa sangat tidak elok apabila kerap mengomentari seraya mencela kerja polisi dalam kasus ini. ”Padahal kita tahu bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit tengah melakukan pembenahan,” tandasnya.

”Kita tentu tahu pasti bahwa polisi itu bukan malaikat, pasti ada cela, dan terbukti memang. Tapi rasanya kurang arif kalau kita terus-terusan menuding seolah semua polisi kita itu rusak,” tutur Aditya Yulwansyah.

Lebih lanjut Aditya mengungkit sejumlah pihak yang menyebut ada mafia dalam tubuh kepolisian, juga ada dugaan terjadinya persekongkolan jahat dalam kasus Brigadir J.

”Dugaan itu mungkin saja tidak salah, tentu kemungkinan ada. Namun pertanyaannya kenapa bisa muncul narasi seperti itu. Lebih baik kita menahan diri untuk tidak ikut larut mengomentari hal serupa, tentu ini akan lebih baik,” ucapnya.

Aditya mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan menanamkan keyakinan, bahwa proses penyidikan kasus ini akan dan sedang berjalan sesuai koridor hukum yang benar dan bermoral.

”Yakin saja’lah, penyidik tidak akan bermain main dan atau mempermain-mainkan prosesnya hingga menjadi P21, hingga siap dibawa ke persidangan,” pungkasnya.

Sementara terpisah, Aria Dipura yang juga seorang praktisi hukum menyatakan pendapat yang serupa dengan Aditya Yulwansyah.

“Sebaiknya, untuk sementara waktu kita menahan diri untuk tidak berkomentar, apalagi dengan bernada mencela. Biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya, agar perkara ini cepat naik ke persidangan,” kata Aria.

Ia mencontohkan adanya komentar dari Indonesian Police Wacth (IPW) yang dianggapnya kurang pas dan tentu membuat tidak nyaman Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.

Komentar yang dimaksud menyebut Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri sebagai mafia dalam organisasi kepolisian, yang kemudian diklarifikasi oleh Ketua IPW Teguh Santosa.

”Sudahlah jangan terlalu menyudutkan Polri. Saya yakin, kita semua pun punya aib. Sekarang tidak kelihatan karena Allah SWT tidak membuka aib anda. Toh akhirnya Satgassus tadi pun dibubarkan oleh Kapolri,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgassus Polri dan menghentikan segala kegiatannya.

”Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar. Tim kerja, baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus), semua kerja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).

Satgassus Polri yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dibentuk berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Sprin Kapolri tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022, dan merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ags/Foto: Ist./Dok.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *