April 26, 2024

Temukan Dugaan Pelanggaran, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Terkait PT PRP

Batam, Patroli –
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di PT Panca Rasa Pratama (PRP) pada Km 8, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Konferensi Pers yang digelar di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Batam, Sabtu (2/3), dipimpin oleh Kabidhumas Kombes Pol Drs S Erlangga yang juga didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Rustam Mansur SIK, serta Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Juleigtin Siahaan SIK MIK.

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengecekan terhadap PT PRP.

“Dalam pengecekan, ditemukan bahwa kegiatan PT PRP adalah memproduksi teh berlebel Prendjak, minuman kemasan Ravel, minuman Canbo, serta kecap asin Chez’s,” ujar Kabidhumas Kombes Pol Drs S Erlangga.

Selaku Direktur Utama PT PRP, lanjutnya, yaitu inisial RS dengan Komisaris berinisial BD pada saat berada di lokasi perusahaan, tim menemukan fakta, diantaranya adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.

Selain itu, perusahaan tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) atau tidak memiliki izin TPS, kemudian adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan Ravel berasal dari sumur bor atau air dalam tanah di Jalan Engku Putri, tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

“Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT PRP, Tanjungpinang,” jelas Kombes Pol S Erlangga.

Menurut Kabidhumas, dikarenakan PT PRP tidak Kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3.

“Kemudian, pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT PRP, karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT PRP,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol S Erlangga.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, kaleng cat bekas sebanyak 7 buah berukuran kecil dan 16 kaleng besar, 17 ember plastik bekas tempat cat, 3 drum berisi oli bekas, 4 jerigen berisi oli bekas, 2 jerigen kosong, serta 1 drum glasswool atau limbah terkontaminasi.

“Dalam hal ini PT PRP telah melanggar Pasal Undang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Kabidhumas.

Dijelaskan oleh Kombes Pol S Erlangga, pada Pasal 102 berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

Ditambahkan oleh Kabidhumas, pada Pasal 59 ayat (4) disebutkan pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian pada pasal 103 berbunyi, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Selanjutnya Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur juga menjelaskan, bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampak akibatnya.

“Dalam rangka penegakan hukum ini, kalau kita biarkan dampaknya akan sangat luas, dan dapat menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Kombes Pol Rustam Mansur, hal ini merupakan upaya yang dilakukan pihak Polda Kepri dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan nanti, menurut Kombes Pol Rustam Mansur, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat yang memberikan masukan ke kita, tentu kita harus proses. Kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu faktanya,” tukasnya. (Ant/Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *