Kantor Pertanahan Kota Bekasi Lantik dan Ambil Sumpah PPATS, Perkuat Integritas Layanan Pertanahan
Bekasi Kota – Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kamis (05/02/2026).
Kantor Pertanahan Kota Bekasi merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat kota yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertanahan di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Melalui prosesi tersebut, setiap PPATS ditegaskan untuk memiliki komitmen moral, tanggung jawab hukum, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

PPATS merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah di wilayah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan sumpah jabatan yang diucapkan, PPATS tidak hanya memikul tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam menjamin keabsahan setiap perbuatan hukum atas tanah dan bangunan.
Keberadaan PPATS dinilai strategis dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta mendukung tertib administrasi di daerah.

Selain itu, peran tersebut juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses legalisasi hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan PPATS yang profesional dan berintegritas, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Bekasi semakin transparan, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum di bidang pertanahan. (Red/Ags/Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

