KPK OTT Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.
Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor itu, tim KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa dua unit mobil, uang tunai SGD189.000, serta Rp8,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DIC Direktur Utama (Dirut) PT INH, Direktur PT PML DJN, dan staf perizinan SB Grup ADT.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT INH dan PT PML di Lampung sempat bermasalah. PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga pelaporan rutin kepada PT INH. Sengketa tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kerja sama untuk mengelola hutan di dua lokasi dengan luas masing-masing 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare di Lampung. Untuk melancarkan kesepakatan tersebut, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui ADT, serta meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, DIC selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama.
KPK menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, yang memiliki peran penting bagi kelestarian lingkungan sekaligus berpotensi besar meningkatkan penerimaan negara. (Ags/Foto: Ist.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

