Penguatan Tata Kelola Pertanahan, MPPD Kota Bekasi Resmi Dilantik
Bekasi Kota – Kantor Pertanahan Kota Bekasi melantik keanggotaan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Kota Bekasi dalam rangka memperkokoh sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat pertanahan di daerah.
Sebagai unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Kota Bekasi, Kantor Pertanahan memiliki mandat memastikan seluruh layanan pertanahan berjalan profesional dan sesuai hukum.
Mengutip portal resmi kot-bekasi.atrbpn.go.id pada Kamis (12/2/2026), MPPD dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Pengawasan ini mencakup kepatuhan terhadap standar profesional, etika jabatan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan MPPD dinilai penting sebagai mekanisme kontrol dalam mencegah penyimpangan serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Selain itu, pengawasan yang objektif dan independen diharapkan mampu menjaga integritas profesi PPAT/PPATS sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Bekasi menegaskan bahwa optimalisasi peran MPPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.
Melalui sistem pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan pertanahan semakin tertib administrasi, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Dengan terselenggaranya pelantikan ini, komitmen untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang bersih, efektif, dan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan kembali ditegaskan. (Red/Ags/Foto: Ist./kot-bekasi.atrbpn.go.id)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

