Soal Beredarnya Voice Note Rencana Pembangunan Gereja, ASN KUA Jayanti Beri Klarifikasi
Tangerang, Patroli-
Beberapa waktu belakangan beredar pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang berisi pembicaraan bahwa akan dibangunnya rumah ibadah gereja di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hakim yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayanti memberikan klarifikasi, lantaran voice note tersebut adalah suara dirinya.
Dalam voice note tersebut Hasan mengajak para masyarakat dan tokoh agama serta pemuda se Kecamatan Jayanti berunjuk rasa menolak rencana pembangunan Gereja Protestan HKBP di wilayah Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Banten.
Dampak dari voice note tersebut menjadi viral bahkan muncul menjadi pemberitaan di beberapa media online setempat.
“Jelas ini fitnah dan perbuatan yang sangat merugikan diri saya dan keluarga, serta mencoreng nama baik KUA Kecamatan Jayanti tempat saya bertugas,” ujar Hasan kepada awak media di Tangerang, Banten, Senin (14/8).
Dirinya juga menegaskan, bahwa sangat berkeberatan lantaran pemberitaan yang beredar di masyarakat bersumber dari media sosial (medsos) tanpa ada konfirmasi langsung kepada dirinya.
“Pemberitaan-pemberitaan tersebut menyudutkan saya. Yang diberitakan tidak sesuai dengan faktanya. Ini seolah sengaja mencemarkan nama baik saya, karena saya tidak diberikan hak jawab,” tukas Hasan.
Dirinya meminta agar insan pers yang memberitakan masalah tersebut, tidak semerta-merta langsung membuat berita tanpa melakukan klarifikasi dulu.
“Konfirmasi langsung dan menayakan hal kebenarannya, tidak sebatas melalui WhatsApp telepon yang singkat saja,” tutur Hasan.
Ia menyebut ada pihak-pihak yang sengaja ingin merusak nama baiknya dengan cara meramaikan masalah tersebut. “Diduga ada oknum lembaga dan ormas yang ikut terlibat dalam hal ini yang telah menerima imbalan,” tandas Hasan.
Disinggung soal ajakan demo dalam voice note, ASN KUA Kecamatan Jayanti tersebut menimpali bahwa unjuk rasa ataupun menyampaikan pendapat di muka umum bukan hal yang dilarang.
“Asalkan tidak anarkis sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini dilindungi oleh undang-undang,” pungkas Hasan. (Syuhada/Foto: Ist.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

