Kabupaten/Kota

2 Raperda Kota Depok Disetuji DPRD

Depok, Patroli-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok.

Dua Raperda yang disetujui diantaranya tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042.

Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat merupakan inisiatif Komisi A DPRD Depok.

Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042, sambungnya, merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, saat memimpin Rapat Paripurna tentang penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022, di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/6).

Ia juga menambahkan, bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022-2042 ini berdasarkan persetujuan sunbstansi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).

”Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Depok,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra saat melakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap dua Raperda Kota Depok. (Foto: Ist./Humas DPRD kota Depok)

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Depok Nurhasim dikesempatan yang sama juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dan rapat pembahasan terkait Raperda Kota Depok.

”Salah satunya tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Nurhasim, rapat pembahasan dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

”Ada juga Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok,” ungkapnya.

Dirinya pun menyampaikan, sebagai kesimpulan pembahasan Raperda ini telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

”Semoga laporan yang disampaikan dapat menjadi masukan,” imbuh Anggota Pansus 6 DPRD Kota Depok Nurhasim. (Fy/Ags/Foto: Ist./Humas DPRD Kota Depok)


Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading