Luar NegeriPeristiwa

RI Menang Sengketa Baja Nirkarat di WTO, Bukti Ketegasan Indonesia di Panggung Perdagangan Dunia

Jakarta – Indonesia kembali menorehkan capaian penting di kancah perdagangan internasional. Pemerintah Republik Indonesia resmi memenangkan sengketa baja nirkarat (stainless steel) melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kabar gembira ini tertuang dalam laporan akhir Panel WTO atas kasus bertajuk “DS616 European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Dalam putusannya, Panel WTO menilai sebagian besar kebijakan Uni Eropa dalam mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan WTO, khususnya yang diatur dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik kemenangan ini. Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan diplomasi perdagangan Indonesia dalam melindungi kepentingan ekspor nasional.

“Kemenangan ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dan negara lain. Kami mendorong Uni Eropa untuk menghormati putusan Panel WTO dan mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Ke depan, kita berharap hubungan perdagangan dengan UE bisa lebih fokus pada kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Mendag Budi Santoso.

Panel WTO juga menolak tuduhan bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat menjadi tidak wajar.

Selain itu, pembebasan bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat dinyatakan bukan merupakan subsidi ilegal. Bahkan, subsidi transnasional dari lembaga keuangan atau perusahaan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia juga dianggap tidak melanggar aturan WTO.

Sebagai catatan, sejak November 2021, Uni Eropa telah memberlakukan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia.

Kebijakan tersebut kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 pada Maret 2022, dengan tarif antidumping 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan hingga 21,4 persen. Merasa dirugikan, Indonesia pun menggugat UE ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023.

Kini, dengan keputusan WTO yang berpihak kepada Indonesia, Uni Eropa direkomendasikan untuk menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan ini menegaskan bahwa tuduhan Uni Eropa tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan WTO ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa semakin terbuka lebar,” tegas Mendag.

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik perdagangan yang merugikan. Lebih dari itu, capaian ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdagangan yang adil, transparan, dan berkeadilan di panggung global. (Nix/Foto: Istimewa)


Discover more from patroliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patroliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading