Ditreskrimsus Polda Jateng Tindak Tegas Praktik Tambang Galian C Ilegal
Semarang, Patroli-
Program kedepan yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain adalah peningkatan atau pemulihan ekonomi nasional. Hal itu dikarenakan Indonesia sampai hari ini masih menjalani masa pandemi Covid-19.
Guna mewujudkan tujuan utama pemerintah tersebut, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Polri termasuk ada didalamnya untuk mendukung program yang menjadi titik sentral.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (22/8).
”Kita di Jateng dalam rangka ikut mendukung pemulihan ekonomi, tinggal menyesuaikan atau disinkronkan dengan program pemerintah. Karena di Jateng sendiri banyak kawasan-kawasan industri dan lokasi-lokasi proyek nasional,“ ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan maraknya tambang galian C ilegal di Jateng, Dwi menyampaikan hal yang pertama dan utama dilakukan pihaknya adalah berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam rangka penanganan.
”Diantaranya berkoordinasi dengan pihak terkait energi sumber daya mineral (ESDM) soal perijinan-perijinan atau dokumen yang berkaitan dengan tambang tersebut,” katanya.
Pasalnya, sambung Dwi, untuk birokrasi kegiatan tambang tersebut banyak peralihan yang dulunya perijinan melalui provinsi, kemudian ini ditarik langsung ke pusat atau kementerian.
”Dan sekarang kembali lagi ke provinsi, sehingga diperlukan koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut diatas,” ujar orang nomor satu di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng itu.
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan, adanya aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktik tambang galian C ilegal, pihak Ditreskrimsus Polda Jateng bersama stakeholder dan ESDM melakukan pengecekan lokasi.
”Kemudian diproses dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019. Begitu kita melakukan pengecekan di lokasi itu sudah sesuai, kemudian dilakukan gelar perkara apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak,“ ungkapnya.
Diakhir wawancara, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah itu menegaskan akan menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang membekingi atau membackup praktik tambang ilegal tersebut.
”Contohnya di dalam intitusi Polri, ada bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang mempunyai tugas pokok penindakan pelanggaran anggota Polri. Penindakan hukum harus bermanfaat bagi masyarakat, lingkungan dan negara. Itu tujuan utama penegakan hukum,“ tutup Kombes Pol Dwi Subagyo. (Endang/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

