HiburanPeristiwa

Kelolaan Royalti Musik, Komisioner LMKN Periode 2025-2028 Dilantik

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini digelar di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, Jumat (8/8/2025), menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah diperpanjang satu kali.

Penetapan komisioner baru dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu dan musik. Direktur Jenderal (Dirjen) KI Razilu menegaskan, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” ujarnya.

Komisioner LMKN 2025–2028 berjumlah 10 orang, terdiri dari Kelompok Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M. Mirza Ferdinand. Kemudian Kelompok Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.

Mereka diharapkan segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko melaporkan peningkatan distribusi royalti dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, LMKN menyalurkan Rp27,80 miliar, naik menjadi Rp40,79 miliar pada 2023, dan mencapai Rp54,24 miliar pada 2024.

“Kenaikan ini bukti sistem mulai berjalan dan hak pencipta mulai dihargai. Pemerintah dan LMKN siap menerima masukan dari pemangku kepentingan agar pengelolaan royalti semakin baik,” katanya.

Sementara terkait regulasi baru dan efisiensi biaya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan, di antaranya adalah komposisi komisioner kini mencakup perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK, batas biaya operasional LMKN turun menjadi 8 persen dari sebelumnya 20persen, syarat usia, pendidikan, dan seleksi terbuka diberlakukan bagi calon komisioner, klasifikasi layanan publik komersial diatur lebih rinci, dan syarat pendirian LMK diperketat, termasuk mekanisme pengawasan, perpanjangan, dan pencabutan izin.

“Komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, meningkatkan kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta mendukung pertumbuhan UMKM dan industri kreatif,” pungkas Agung Damarsasongko.

DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mencatatkan karya serta mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id. (Nix/Foto: Ist./Humas)


Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from patrolliborgol.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading