Wali Kota Dedie Rachim Pastikan Kesiapan Kota Bogor Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H
Bogor Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan langkah pengamanan dan pengaturan aktivitas masyarakat menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Kepastian awal puasa yang jatuh pada 19 Februari 2026, sebagaimana hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag), langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).
Menurut Dedie Rachim, pengaturan yang disiapkan mencakup pola aktivitas warga, pengamanan ruang publik, hingga penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Untuk Senin–Kamis, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Selain aspek administratif, Pemkot Bogor juga memperluas cakupan program tarawih keliling (tarling). Tahun ini, jumlah tim ditingkatkan menjadi 14, jauh lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Ramadan kali ini beririsan dengan agenda Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) pada 1–3 Maret 2026.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot menyiapkan skema rekayasa lalu lintas dan pengamanan terpadu, mengingat adanya penutupan ruas jalan untuk festival budaya dan kuliner.
Pemkot juga menaruh perhatian pada stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Operasi pasar dan inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan di setiap kecamatan guna mengantisipasi lonjakan harga beras, minyak goreng, serta kebutuhan pokok lainnya.
Aktivitas masyarakat di sejumlah titik strategis seperti Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua diperkirakan meningkat selama Ramadan. Arus warga dari kawasan Ciomas, Dramaga, Ciawi, hingga Parung juga menjadi bagian dari perencanaan pengamanan.
Dalam regulasi yang disiapkan, sejumlah tempat usaha diwajibkan tutup selama Ramadan, termasuk klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena permainan, bar, dan karaoke.
Larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta pengaturan bazar Ramadan turut ditegaskan guna menjaga ketertiban.
Untuk pelaksanaan salat Idulfitri tingkat kota, Pemkot merencanakan lokasi di Kebun Raya Bogor. Pengamanan dan pelayanan publik akan disiapkan hingga H+7 pascalebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menyatakan keputusan rapat telah final dan akan segera disosialisasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika agar diketahui masyarakat luas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. (Red/Ags/Foto: Ist./kotabogor.go.id)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

