Kemenkum Dukung Rencana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) menjadi sebuah kementerian.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menilai langkah ini penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Semua fraksi di DPR RI bersama pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Tim pemerintah juga sepakat dan akan segera mendorong lahirnya Peraturan Presiden tentang pembentukan kementerian (Haji dan Umrah),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (25/8).
Menurut Supratman, Kemenkum memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang menjadi dasar pembentukan kementerian baru dapat terharmonisasi secara optimal serta tidak tumpang tindih dengan aturan lain.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tugas Kemenkum adalah mengharmonisasi aturan tersebut,” jelasnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak dimaksudkan untuk mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah ada, melainkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaannya.
“Revisi ini bertujuan memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujar Menkumham yang akrab disapa Bang Maman.
Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa penguatan penting, terutama terkait kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ke depan, seluruh aspek penyelenggaraan akan terintegrasi dalam satu kementerian khusus.
“Tujuannya untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang cepat, serta pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, RUU juga mengatur mekanisme penyempurnaan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk penyesuaian komponen biaya haji.
“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, serta pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkas Supratman. (Red/Nix/Foto: Ist./Humas)
Discover more from patroliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.