Bripda MS Jadi Tersangka, Sidang Kode Etik Digelar di Polda Maluku
Jakarta – Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.
Dilansir kanal instagram @humas.poldamaluku, Sabtu (21/2), setelah penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa pemeriksaan etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujar Whansi kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan, untuk perkara disiplin internal dapat ditangani di tingkat Polres. Namun, jika telah masuk kategori pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka sidang dilaksanakan di tingkat Polda sesuai ketentuan yang berlaku.
Whansi memastikan, pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya berkaitan dengan proses etik. Sementara proses pidana tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sidang kode etik di Bidpropam Polda mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman tata cara pemeriksaan, jenis pelanggaran, hingga penegakan etika profesi di lingkungan Polri. (Ags/Foto: Ist./instagram@humas.poldamaluku)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

