HUT Lantas ke 76 di Polres Kendal, Kasat Lantas: Tilang On Line Bisa Dipertanggungjawabkan
Kendal, Patroli-
Dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) Lalu Lintas (Lantas) Bhayangkara yang ke 76, Polres Kendal mengadakan berbagai macam kegiatan seperti lomba memancing, safety reading, kegiatan sosial membersihkan tempat ibadah, donor darah, dan bhakti sosial kepada masyarakat pelaku transportasi yang terdampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratama mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT Lantas Bhayangkara yang ke 76.
“Acara puncak yaitu pemotongan tumpeng sebagai rasa syukur. Kegiatan ini serentak se Indonesia dan dibarengi dengan kegiatan zoom dengan tiga sesi dari Direktorat, Polda, dan terakhir zoom tasyakuran. Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait, seperti Samsat, Jasa Raharja, Bappeda, dan Dishub,” ujarnya kepada awak media di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (25/9).
Terkait tilang online untuk wilayah hukum Polres Kendal, Rizky menjawab bahwa hampir semua mayoritas menggunakan tilang online. Menurutnya kamera mobile yang dipegang petugas termasuk penindakan manual juga ada, tetapi bukan razia.
Dijelaskannya, walaupun sedang tidak ada kegiatan razia, jika ada pengendara kasat mata kedapatan melakukan pelanggaraan tetap akan ditindak.
Ia mencontohkan pengendara yang melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti kaca spion, lampu utama, dan perlengkapan lainnya misalkan tidak pakai helm.
“Kalau razia semua kendaraan masuk dan harus ada plang, papan. Sudah menjadi kewajiban ketika ada pelanggaran minimal kita hentikan, kita periksa, untuk sebagian potensi tidak boleh hilang pasalnya. Jaman sekarang sedikit-sedikit viral, masyarakat mudah komplain. Tapi kita menguatkan anggota bahwa apa yang dilakukan masih dalam koridor hukum jadi tidak ada masalah,” tambahnya.
AKP Rizky Widyo Pratama menggarisbawahi, bahwa Tilang On Line (E-Tilang) bisa dipertanggungjawabkan sebab di aplikasi tersebut akan tertera atau muncul tempat, tanggal, jam serta jenis pelanggarannya.
“Karena di aplikasi itu yang kita buat jelas, ada nama jelas, lokasi, tanggal kejadian. Jadi ketika dikonfirmasi bisa dipertanggungjawabkan, real time,” tegasnya.
Selaku Kasat Lantas Polres Kendal, Rizky mengimbau masyarakat untuk taat berlalu-lintas, tidak perlu takut dengan petugas kepolisian dan tidak perlu takut ditilang selama tidak melakukan pelanggaran.
Dirinya juga menegaskan bahwa kesadaran berlalu lintas harus mulai dan muncul dengan sendirinya, dan setidaknya tidak merugikan orang lain.
“Angka pelanggaran berdasarkan usia, pelanggar tertinggi yaitu pelanggar dengan usia produktif mencakup anak sekolah dan di bawah 30 tahun. Sementara untuk laka (kecelakaan) lantas sepeda motor paling tinggi pelajar,” pungkasnya. (EM/Foto: Ist.)
Discover more from patrolliborgol.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

