Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Modus Jual Beli Gudang, Korban Rugi Rp2 Miliar
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli gudang yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8), menyebutkan ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Adapun dua pelaku lain bernama Steven dan Lenny kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban dan menjanjikan akan menawarkannya kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Korban yang tertarik kemudian diajak bertemu di sebuah hotel berbintang di Semarang,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, korban dikelabui hingga menyerahkan uang total Rp2 miliar, terdiri dari penyerahan pertama sebesar Rp1,2 miliar dan penyerahan kedua sebesar Rp800 juta.
Menurut Dwi, sindikat ini biasanya beraksi di Jakarta dan baru pertama kali melakukan kejahatan di Semarang hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengejaran terhadap dua DPO masih terus dilakukan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Jika menemukan atau mengalami modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Ags/Foto: Ist./DivHumas Polri)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

