Hakim PN Bekasi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Angkat Isu Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Kepailitan
Bandung – Kabar membanggakan datang dari lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Dr. Joko Dwi Atmoko, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Wisuda Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026).
Gelar doktor tersebut diraih setelah Joko Dwi Atmoko berhasil menyelesaikan pendidikan Program Doktor (S3) melalui disertasi berjudul “Kedudukan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator oleh Bank dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif”.
Disertasi tersebut mengangkat persoalan yang kerap muncul dalam praktik kepailitan, khususnya terkait benturan antara hak eksekusi kreditur pemegang jaminan fidusia dan rezim hukum kepailitan yang menempatkan kurator sebagai pihak yang berwenang mengurus serta membereskan harta pailit.
Dalam penelitiannya, Joko menyoroti fenomena masih ditemukannya praktik eksekusi objek jaminan fidusia oleh bank secara sepihak, meskipun debitur telah dinyatakan pailit dan sedang berada dalam masa penangguhan eksekusi (stay period).
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena objek jaminan pada prinsipnya telah menjadi bagian dari boedel pailit yang pengurusannya berada di bawah kewenangan kurator dengan pengawasan hakim pengawas.
Disertasi tersebut berangkat dari adanya kesenjangan antara praktik yang berkembang di lapangan dengan norma hukum yang berlaku.
Di satu sisi, sertifikat jaminan fidusia memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Namun di sisi lain, Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur adanya masa stay yang membatasi pelaksanaan hak eksekusi kreditur separatis guna menjaga keseimbangan kepentingan seluruh kreditur dalam proses kepailitan.
Melalui pendekatan normatif dan empiris, Joko menyimpulkan bahwa sejak debitur dinyatakan pailit, debitur tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta pailit karena kewenangan tersebut telah beralih kepada kurator.
Oleh karena itu, setiap tindakan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan selama masa stay harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kurator atau penetapan pengadilan.
Menurut hasil penelitiannya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tanpa izin kurator pada masa stay bertentangan dengan ketentuan hukum kepailitan di Indonesia.
Tindakan tersebut dapat berimplikasi pada batalnya eksekusi, pengembalian objek jaminan ke dalam boedel pailit, hingga menimbulkan konsekuensi hukum bagi kreditur yang melakukan eksekusi secara sepihak.
Lebih lanjut, Joko menawarkan konsep pembaruan hukum guna mengharmonisasikan pengaturan mengenai jaminan fidusia dan hukum kepailitan. Menurutnya, diperlukan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi konflik kewenangan antara kurator dan kreditur pemegang jaminan fidusia, sekaligus memperkuat perlindungan hukum yang proporsional bagi debitur, kreditur, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
Sebagai rekomendasi, disertasinya mendorong reformasi regulasi di bidang jaminan fidusia dan kepailitan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dalam memahami hubungan kedua rezim hukum tersebut, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia agar tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak.
Selain Dr. Joko Dwi Atmoko, tiga insan peradilan lainnya juga mengikuti prosesi wisuda doktoral di Universitas Pasundan, yakni Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Dr. Hasanudin, Ketua PN Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi, dan Ketua PN Jepara, Dr. Erven Langgeng Kaseh.
Keberhasilan keempat insan peradilan tersebut meraih gelar doktor menambah deretan aparatur peradilan yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum melalui penelitian akademik yang berangkat dari persoalan nyata di lapangan.
Diharapkan, gagasan dan pemikiran yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi bagi pembaruan hukum nasional serta peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia. (Red/Nix/Foto: Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

