BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Diamankan
Batam- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan rokok elektrik (vape) sebagai modus penyelundupan.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas mengamankan enam tersangka beserta ratusan cartridge vape mengandung Etomidate, narkotika dan psikotropika jenis lain, serta sejumlah barang bukti pendukung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (31/7/2026), dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Adri Irniadi, S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, S.Sos.
BNN RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, atas sinergi pertukaran informasi intelijen, analisis, dan penindakan yang berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang diduga memasok berbagai jenis narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”.

Pada Selasa (28/7/2026), Tim Gabungan BNN RI dan DJBC melakukan penggerebekan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA, berikut barang bukti berupa cartridge vape berisi Etomidate, serbuk MDMA, metamfetamina (sabu), ekstasi, psikotropika jenis Happy Five (H5), ketamin, perangkat vape, alat komunikasi, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), hingga alat press plastik yang digunakan dalam proses pengemasan ulang narkotika.
Pengungkapan dilakukan di empat tempat berbeda yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran gelap narkotika, yaitu:
1. Kompleks Teluk Tering, Batam Kota
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka BAP beserta satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
2. Hotel di Kawasan Baloi, Batam
Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu perangkat vape, dua cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta sekitar lima gram metamfetamina.
3. Apartemen di Kawasan Teluk Tering
Dari apartemen yang digunakan tersangka TFS, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, alat hisap sabu, perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.
4. Rumah Kos di Batu Ampar
Di lokasi terakhir, petugas mengamankan tersangka AJ dan DA.
Dari penggeledahan ditemukan 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, metamfetamina, ekstasi, ketamin, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, Tim Gabungan menyita barang bukti berupa:
- MDMA sebanyak 1.076,18 gram;
- Metamfetamina sekitar 50 gram;
- Ekstasi 10 butir;
- 170 cartridge vape berisi Etomidate;
- 12 vial cairan Etomidate dengan berat total 226 gram;
- Happy Five (H5) sebanyak 86 butir;
- Ketamin 25,6 gram;
- 88 unit perangkat vape;
- 9 set alat hisap sabu;
- 3 unit alat press plastik;
- 6 unit timbangan digital; serta
- satu paket kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).
Modus Baru: Vape dan Kemasan Makanan Jadi Sarana Penyelundupan
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan ini menjalankan aktivitas secara terorganisasi, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga distribusi narkotika.
Cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut tidak resmi guna menghindari pemeriksaan aparat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan produk sachet. Kemasan asli dibuka, diisi narkotika, kemudian dipress kembali menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk makanan yang masih utuh.
BNN RI menilai modus tersebut menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk kamuflase agar distribusi barang haram tidak mudah terdeteksi.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, penyidik juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) beserta peraturan penyesuaiannya.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut, guna memutus mata rantai penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika transnasional. (Red/Ags/Foto: Istimewa/Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

