HukumPeristiwa

23,7 Kg Emas Digagalkan Keluar Negeri, Modus Penyelundupan Makin Beragam

Jakarta – Upaya penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali digagalkan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua penindakan dengan total barang bukti 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar.

Dua penindakan tersebut berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas menemukan modus yang berbeda, mulai dari menyembunyikan emas pada tubuh hingga memanfaatkan jalur operasional bandara dan melibatkan staf ground handling.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perkembangan modus penyelundupan menuntut Bea Cukai terus meningkatkan kemampuan pengawasan dan analisis.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara.

Penindakan pertama bermula dari temuan Avsec dan petugas Bea Cukai terhadap seorang penumpang warga negara China yang diduga membawa emas dalam tas hand carry. Pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut.

Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Dari pemeriksaan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui analisis data penumpang oleh Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan penumpang lain yang berada dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Lima penumpang lain yang diduga terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya ditemukan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Total tujuh penumpang diamankan dalam penindakan pertama. Barang bukti yang disita mencapai 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp46 miliar.

Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Libatkan Jalur Khusus Karyawan

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menemukan dugaan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp17 miliar.

Emas tersebut ditemukan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menegaskan, pengembangan kasus tidak boleh berhenti pada orang yang membawa barang. Penelusuran harus diarahkan untuk mengetahui asal barang, pihak yang akan menerima, hingga pihak lain yang mungkin terlibat.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Untuk mengembangkan perkara dan menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap kegiatan tersebut wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, ketentuan ekspor, serta aturan larangan dan pembatasan.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang berlaku sejak 23 Desember 2025, mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau melaporkan barang kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dua penindakan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi di pintu keluar Indonesia terus diperketat, dengan mengandalkan teknologi, analisis data, pengawasan lapangan, dan sinergi antarinstansi. (Red/Ags/Foto: Ist./KLI)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading