Merek Dibonceng, Reputasi Dipertaruhkan: Auren Ungkap Risiko Hukumnya
Jakarta – Membangun sebuah merek membutuhkan waktu, biaya, konsistensi, dan kepercayaan konsumen. Namun seluruh investasi tersebut dapat terancam ketika muncul pihak lain yang menggunakan nama atau identitas yang memiliki kemiripan dengan merek yang telah lebih dahulu dikenal.
Pemerhati Kekayaan Intelektual, Auren Nanda Vrista, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap persoalan kemiripan merek sebagai perkara sederhana. Menurutnya, penggunaan identitas yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila terdapat indikasi pemboncengan reputasi atau passing off.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Di dalamnya ada investasi, promosi, kualitas, loyalitas pelanggan dan reputasi yang dibangun bertahun-tahun. Karena itu, ketika reputasi tersebut dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan bisnisnya, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum,” ujar Auren.
Ia menjelaskan, perlindungan merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Auren, Indonesia menerapkan prinsip first to file, yakni hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Namun, prinsip tersebut tidak dapat dimaknai bahwa siapa pun yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran otomatis bebas dari persoalan hukum.
“First to file bukan berarti siapa cepat dia menang tanpa batas. Ada proses pemeriksaan dan ada ketentuan yang harus dipenuhi,” katanya.
Auren menunjuk Pasal 21 UU MIG yang mengatur mengenai permohonan merek yang harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
Menurut dia, ukuran persamaan pada pokoknya juga tidak sesederhana menghitung berapa huruf yang sama atau berbeda. Unsur dominan, bentuk, penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur hingga persamaan bunyi dapat menjadi bagian dari penilaian.
“Jadi, mengubah satu huruf tidak otomatis membuat sebuah merek menjadi aman. Yang harus dilihat adalah keseluruhan karakter merek, unsur dominannya, barang atau jasanya, serta potensi timbulnya kebingungan atau asosiasi di masyarakat,” ujarnya.
Iktikad Tidak Baik Jadi Titik Kritis
Selain persamaan merek, Auren menilai unsur iktikad tidak baik menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam persoalan pendaftaran maupun sengketa merek.
Pasal 21 ayat (3) UU MIG mengatur mengenai permohonan yang diajukan oleh pemohon yang patut diduga mempunyai maksud untuk meniru, mengikuti, atau membonceng ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Auren mengatakan, persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat indikasi bahwa suatu pihak mengetahui keberadaan merek yang telah memiliki reputasi, kemudian sengaja menggunakan identitas yang mendekati merek tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Kalau konsumen kemudian mengira produk tersebut mempunyai hubungan, afiliasi, lisensi atau sponsor dengan pemilik merek sebelumnya, aspek iktikad tidak baik menjadi sangat penting untuk diperiksa,” katanya.
Ia menegaskan, setiap sengketa tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti masing-masing perkara. Kemiripan nama semata tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Yang harus diperiksa antara lain merek yang terdaftar, kelas barang atau jasanya, bentuk penggunaan, unsur dominan, tingkat pengenalan merek dan fakta-fakta lain yang relevan,” ujarnya.
Pemilik Merek Bisa Tempuh Jalur Hukum
Auren menjelaskan, UU MIG menyediakan instrumen perlindungan bagi pemilik merek terdaftar. Dalam ranah perdata, Pasal 83 memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa sejenis.
Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi dan atau penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang melanggar hak.
Selain mekanisme perdata, UU MIG juga memuat ketentuan pidana. Pasal 100 mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya untuk barang dan atau jasa sejenis. Sementara Pasal 102 mengatur pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan merek.
“Jadi perlindungan merek bukan hanya soal mendapatkan sertifikat. Ketika hak tersebut dilanggar, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan kondisi dan bukti dalam perkara,” jelas Auren.
Ia juga mengingatkan pemilik merek agar tidak menunggu sampai sengketa terjadi. Pemeriksaan terhadap merek yang akan digunakan harus dilakukan sejak awal, termasuk menelusuri merek yang sudah terdaftar dan memiliki kemiripan.
Langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak menghabiskan modal untuk membangun sebuah merek yang kemudian justru menghadapi persoalan hukum.
Auren menyinggung polemik WARKOP DKI dan WARKOPI yang pernah menjadi perhatian publik sebagai salah satu contoh bagaimana kemiripan identitas merek dapat berkembang menjadi persoalan serius.
Namun, menurut dia, setiap kasus harus dilihat secara spesifik dan tidak dapat digeneralisasi hanya berdasarkan kemiripan nama.
“Tidak semua nama yang mirip otomatis merupakan pelanggaran. Harus dilihat hak yang terdaftar, kelas barang atau jasa, bentuk penggunaannya, unsur dominan dan ada atau tidaknya potensi kebingungan maupun iktikad tidak baik,” katanya.
Menurut Auren, kasus-kasus merek memberikan pelajaran bahwa pelaku usaha harus memahami kekayaan intelektual sejak awal, bukan setelah terjadi konflik.
Merek, kata dia, harus dipandang sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.
“Jangan menunggu merek kita terkenal baru kemudian memikirkan perlindungannya. Perlindungan harus dimulai sejak merek dirancang, ditelusuri, didaftarkan dan kemudian diawasi penggunaannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, Auren mengingatkan bahwa membangun reputasi tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan kerja keras, kreativitas, modal dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pelaku usaha tidak menjadikan perubahan satu atau dua huruf sebagai strategi untuk mendekati popularitas merek milik pihak lain.
“Bangun identitas sendiri. Ciptakan reputasi sendiri. Jangan mengambil jalan pintas dengan membonceng reputasi orang lain. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama, tetapi kepercayaan konsumen dan kerja keras bertahun-tahun,” tegas Auren.
Menurutnya, merek terdaftar bukan sekadar tanda kepemilikan, melainkan hak yang harus dihormati sekaligus aset yang harus dilindungi. (Red/Nix/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

