Hukum

Vape dan Ancaman Narkotika Cair, BNN Dorong Regulasi Lebih Ketat

Jakarta – Rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya mengantisipasi berkembangnya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair.

Perhatian tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Rapat melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA hingga Kantor Staf Presiden.

Pembahasan dilakukan karena perkembangan peredaran zat berbahaya dalam bentuk cair dinilai membutuhkan respons kebijakan yang lebih kuat dan terkoordinasi.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita BNN sepanjang 2026. Di antaranya 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Data tersebut, menurut BNN, menjadi perhatian karena memperlihatkan potensi penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.

BNN melihat dampaknya tidak semata-mata berkaitan dengan kesehatan. Peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair juga berpotensi menciptakan konsekuensi sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Negara, misalnya, harus menghadapi kebutuhan pembiayaan rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan terhadap kurir dan bandar, serta biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Karena itu, BNN mengusulkan salah satu opsi kebijakan berupa pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Usulan tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan agar pemanfaatan produk rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya tidak semakin meluas.

Meski demikian, BNN menyadari bahwa kebijakan tersebut membutuhkan pembahasan lintas sektor. Karena itu, usulan pelarangan total belum dapat dipandang sebagai keputusan final pemerintah.

BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan para pemangku kepentingan terkait. Dasar kebijakan nantinya diharapkan bertumpu pada bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola rokok elektrik menjadi persoalan lintas sektor. Di satu sisi terdapat aspek perdagangan dan industri, sementara di sisi lain terdapat persoalan kesehatan, pencegahan narkotika, keamanan masyarakat, serta potensi beban sosial dan ekonomi.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang dapat menutup ruang penyalahgunaan sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika dan zat adiktif di Indonesia. (Red/Ags/Foto: Dok. BNN)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading