Ungkap Seludupan Sebanyak 800 Kg, BNN Perkuat Pengawasan Ketamin
Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat pengawasan terhadap ketamin menyusul pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengembangan informasi serta penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan memeriksa kapal Fuchangxing I dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan di bagian buritan dan dikemas dalam 40 karung.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti. Pengembangan perkara juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley yang diamankan pada 25 Agustus 2026 dan selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain muatan, petugas mendalami dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut memperlihatkan adanya perkembangan modus penyelundupan dan penyalahgunaan ketamin di Indonesia.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Suyudi.
Perhatian BNN juga tertuju pada penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, dengan 1.420 sampel atau sekitar 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan laboratorium menunjukkan ketamin dapat ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk dicampur dengan zat narkotika lainnya.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” kata Suyudi.

BNN kemudian mendorong agar ketamin masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, dan penanganan penyalahgunaan serta peredaran gelap ketamin.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas Suyudi.
Usulan perubahan penggolongan tersebut telah melalui rangkaian pembahasan lintas kementerian/lembaga. Pada 10 Desember 2025, Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor membahas penggolongan ketamin melalui kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam pembahasan tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika dan mempertahankan penggunaannya sebagai obat.
Pembahasan dilanjutkan pada 11 Juni 2026 dengan melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, sejumlah pakar dan pemangku kepentingan. Selain membahas kemungkinan perubahan penggolongan, pertemuan tersebut juga membahas tata kelola ketamin pada masa transisi.
Penguatan pengawasan turut didorong oleh pengungkapan kasus pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.
BNN tetap mempertimbangkan keberadaan penggunaan ketamin yang sah. Zat tersebut masih digunakan dalam pelayanan medis, antara lain sebagai anestesi, serta untuk kebutuhan veteriner.
Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan perubahan penggolongan tidak dimaksudkan untuk mematikan fungsi vital ketamin dalam sektor kesehatan dan veteriner.
“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” jelas Didik.
Karena itu, BNN menilai masa transisi perlu mengatur penyesuaian perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi dan tata kelola ketamin secara tertib. Kepastian hukum bagi penggunaan ketamin secara sah juga harus tetap dijamin.
BNN menegaskan penguatan pengendalian ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan tanpa menghambat pemanfaatan ketamin secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.
Sementara proses pengusulan perubahan penggolongan masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. Di sisi penegakan hukum, BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. (Red/Ags/Foto: Ist./BNN RI)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

