Hukum

Tanpa Perlawanan, PN Luwuk Eksekusi Dua Objek Sengketa di Banggai

Luwuk – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, menuntaskan eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo. 19/PDT/2022/PT PAL jo. 1540 K/Pdt/2024.

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026), masing-masing terhadap tanah dan bangunan seluas 432 meter persegi di Desa Lompoknyo, Luwuk, serta 1.108 meter persegi di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Luwuk, Irnais, membacakan penetapan Ketua PN Luwuk sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Luwuk atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 52/Pdt.G/2021/PN Lwk jo. 19/PDT/2022/PT PAL jo. 1540 K/Pdt/2024,” ujar Irnais saat membacakan penetapan tersebut.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT AT yang sebelumnya menggugat GAE dalam perkara tersebut.

Perkara bermula ketika tergugat, yang menjalankan usaha jual beli mebel dan alat elektronik, menawarkan kerja sama kepada penggugat sebagai rekanan penyedia mebel dan alat elektronik bagi nasabah penggugat yang mengajukan pembiayaan.

Pada awal kerja sama, calon nasabah terlebih dahulu dinilai oleh penggugat. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, penggugat membeli mebel maupun alat elektronik yang dibutuhkan nasabah dari toko milik tergugat.

Namun, beberapa bulan kemudian, tergugat mengusulkan perubahan mekanisme. Calon nasabah yang mengajukan pembiayaan diusulkan langsung dinilai oleh tergugat.

Dalam kesepakatan tersebut, tergugat menyatakan bersedia bertanggung jawab atas pembayaran cicilan nasabah karena tergugat yang melakukan penilaian sekaligus menjual barang kepada nasabah.

Tergugat juga menyatakan bersedia menarik kembali barang apabila nasabah tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.

Seiring berjalannya kerja sama, sejumlah nasabah yang dinilai oleh tergugat mengalami tunggakan pembayaran. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Penggugat kemudian menagih tanggung jawab tergugat atas tunggakan tersebut. Sebagai jaminan, tergugat menyerahkan dua bidang tanah miliknya, masing-masing seluas 432 meter persegi dan 1.108 meter persegi.

Meski telah diberikan jaminan, upaya penggugat meminta tergugat menyelesaikan kewajibannya tidak membuahkan hasil. Penggugat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Luwuk.

Putusan Berlanjut hingga Kasasi

Dalam proses peradilan, gugatan penggugat pada tingkat pertama ditolak. Namun, pada tingkat banding gugatan tersebut dikabulkan dan putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Putusan pada tingkat banding menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap dua objek sengketa tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding memerintahkan agar kedua objek eksekusi dikosongkan dan diserahkan kepada penggugat.

PN Luwuk kemudian melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan aman. Tidak terdapat perlawanan dari termohon eksekusi selama proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa.

Rangkaian eksekusi kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, para saksi, dan pemohon eksekusi.

Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses perkara perdata setelah putusan memperoleh kekuatan hukum dan pihak yang memenangkan perkara mengajukan permohonan pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Luwuk. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading