Politik

Petisi 26 Dorong Penguatan Transparansi Pemerintahan Kabupaten Bogor

Bogor – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Petisi 26 mendorong penguatan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Gerakan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda hingga mahasiswa.

Petisi 26 dibentuk sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarakat yang menaruh perhatian terhadap tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran daerah, serta penanganan sejumlah informasi dan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor.

Para penggagas Petisi 26 menilai penguatan fungsi pengawasan diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin terbuka dan setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dewan Pembina Petisi 26, Dian Asmara, mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui penyampaian kritik dan masukan secara konstruktif.

“Persoalan tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan anggaran daerah dikelola serta bagaimana program pembangunan dilaksanakan. Karena itu, kami mendorong transparansi dan pengawasan yang lebih kuat agar seluruh proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Dian.

Menurut Dian, pengawasan publik tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran, serta kepastian hukum. Jika memang ada persoalan, biarlah diproses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Petisi 26 juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan lembaga pemerintahan daerah, termasuk DPRD dan aparat pengawasan internal pemerintah. Menurut gerakan tersebut, pengawasan yang berjalan secara efektif dapat membantu mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan program pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dian mengatakan penguatan integritas aparatur juga perlu berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem pemerintahan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan, penguatan integritas, transparansi, pengawasan, dan keteladanan juga harus berjalan bersama. Pemerintahan yang baik membutuhkan sistem yang kuat sekaligus orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap amanah publik,” tuturnya.

Petisi 26 turut memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Gerakan tersebut meminta lembaga penegak hukum memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganan perkara.

Dian menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian, tetapi kepastian itu harus diperoleh melalui proses hukum yang benar,” ujarnya.

Sebagai bagian dari gerakan tersebut, Petisi 26 berencana terus menghimpun dukungan masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait, termasuk DPRD Kabupaten Bogor. Para penggagas juga menyiapkan agenda penyampaian pendapat di muka umum sebagai sarana menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Dian mengatakan penyampaian aspirasi akan dilakukan dengan mengedepankan ketertiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Tujuannya bukan untuk menciptakan konflik, tetapi mendorong adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Menurut Petisi 26, masyarakat perlu diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Di sisi lain, kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati proses hukum dan hak setiap pihak.

Gerakan tersebut berharap penguatan transparansi dan partisipasi publik dapat mendorong terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang semakin terbuka, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin Kabupaten Bogor berkembang dengan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kritik dan pengawasan publik seharusnya menjadi bagian dari demokrasi, bukan dianggap sebagai ancaman,” pungkas Dian.

Petisi 26 selanjutnya akan melanjutkan konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebelum menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh tuntutan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Red/Ags/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading