GANNAS Usulkan Ada Staf Khusus Presiden Urusi Masalah Narkotika
Jakarta – Persoalan narkotika dinilai membutuhkan perhatian dan koordinasi langsung pada level Presiden. Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPP GANNAS) mengusulkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H. melalui surat Nomor 010/DPP-GANNAS/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Surat itu ditujukan langsung kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta.
GANNAS menilai penanggulangan narkotika telah menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah. Dalam Asta Cita poin ke-7 disebutkan komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Selain itu, penanggulangan narkoba disebut sebagai sasaran prioritas ke-4 program pemerintah.
Namun, menurut GANNAS, tantangan di lapangan masih kompleks. Peredaran narkotika, penyelundupan lintas negara, hingga munculnya kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba dinilai membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi.
GANNAS berpandangan, persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui pendekatan sektoral. Dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kekuatan masyarakat sipil.
Ancaman Generasi Emas
Dalam surat usulannya, GANNAS menempatkan narkotika sebagai salah satu ancaman serius terhadap generasi muda dan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, penanggulangan narkotika dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
GANNAS mengusulkan penguatan koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menurut GANNAS, selama ini isu hukum dan pemberantasan korupsi telah memperoleh perhatian strategis di tingkat pemerintahan, sementara persoalan narkotika dinilai membutuhkan representasi khusus di lingkungan Istana yang dapat memberikan masukan secara fokus dan berkelanjutan kepada Presiden.
Atas pertimbangan tersebut, GANNAS mengusulkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika.
Posisi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi fungsi administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam menyediakan kajian, data, dan masukan langsung kepada Presiden mengenai kondisi serta peta persoalan narkotika nasional.
Staf khusus itu juga diusulkan menjadi penghubung koordinasi antara pemerintah pusat dengan BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pelaksanaan Asta Cita poin ke-7.
Dari Pencegahan hingga Pemberantasan
Dalam usulannya, GANNAS merinci sejumlah fungsi yang diharapkan dapat dijalankan staf khusus tersebut.
Pertama, mengawal program pencegahan melalui edukasi di sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan desa. Kedua, mendorong rehabilitasi berbasis masyarakat sekaligus memperkuat balai rehabilitasi.
Ketiga, mengawal upaya pemberantasan narkotika dan penutupan berbagai celah penyelundupan. Keempat, memperkuat keterlibatan masyarakat sipil serta organisasi antinarkoba yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah.
GANNAS menilai pendekatan tersebut diperlukan agar penanggulangan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi berjalan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat.
DPP GANNAS berharap pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika menjadi bukti penguatan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Organisasi tersebut menegaskan, usulan itu bukan dimaksudkan untuk menambah birokrasi, melainkan memperkuat fungsi strategis Presiden dalam memperoleh informasi, kajian, koordinasi, dan masukan terkait persoalan narkotika.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang bergerak di bidang antinarkotika, DPP GANNAS menyatakan siap berdiskusi dan memberikan dukungan apabila pemerintah membutuhkan kontribusi organisasi tersebut dalam implementasi Asta Cita poin ke-7.
GANNAS berharap seluruh upaya tersebut dapat mendukung terwujudnya Indonesia Emas yang terbebas dari ancaman narkotika. (Red/Ags/Foto: Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

