Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Kandungan Gizi Beras Fortifikasi
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian karena produk beras yang dipasarkan dengan klaim penambahan vitamin seharusnya memenuhi persyaratan mutu dan kandungan gizi sebagaimana dinyatakan kepada konsumen.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik melaporkan telah menyita beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram, senilai sekitar Rp155,29 juta. Selain itu, satu lini rangkaian mesin pengolahan beras atau rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar turut diamankan sebagai barang bukti.
Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyatakan pengusutan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan atau merugikan konsumen.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi.
Perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian selaku Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan produk beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras yang dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap sampel produk yang diambil oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah memiliki sertifikasi.
Sampel kemudian diperiksa melalui pengujian laboratorium guna menilai kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan informasi yang tercantum pada kemasannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan lima merek beras yang dinyatakan tidak memenuhi klaim mutu dan kandungan gizi pada label.
Kelima merek yang disebut dalam hasil pemeriksaan adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Menurut keterangan penyidik, pengusutan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses produksi, pengujian, dan perdagangan produk tersebut.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA.
Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen untuk mendalami hasil pengujian serta kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan hukum.
Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.
Peningkatan status perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, proses tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim turut menyita sejumlah produk beras fortifikasi yang berkaitan dengan perkara.
Rincian barang bukti yang disampaikan meliputi 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Selain produk beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan penyidik, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses pengolahannya, beras yang telah tersedia sebagai bahan baku ditambahkan kernel fortifikasi, yakni butiran yang digunakan sebagai sumber zat gizi tambahan.
Tahapan produksi yang dijelaskan meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Pada prinsipnya, fortifikasi pangan bertujuan meningkatkan kandungan zat gizi tertentu dalam produk makanan. Namun, pencantuman klaim kandungan gizi pada kemasan harus didukung oleh kesesuaian produk dengan standar dan ketentuan pelabelan yang berlaku.
Ketidaksesuaian antara informasi pada label dan kandungan produk menjadi persoalan penting karena konsumen menggunakan informasi tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan pilihan pembelian.
Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami proses produksi dan dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan melalui pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan yang diperiksa disebut memproduksi sekitar 2.500.000 kilogram beras fortifikasi sepanjang April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata antara Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, penyidik menyampaikan estimasi nilai ekonomis produksi mencapai Rp69.995.000.000 atau sekitar Rp69,99 miliar.
Nilai tersebut merupakan perkiraan berdasarkan volume produksi dan asumsi harga jual yang digunakan dalam penyelidikan. Angka itu tidak dapat secara langsung disamakan dengan keuntungan perusahaan maupun kerugian konsumen yang telah dibuktikan.
Besarnya volume produksi menjadi salah satu aspek yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama untuk mengetahui cakupan distribusi produk serta kemungkinan dampaknya terhadap konsumen.
Suhasto menegaskan bahwa penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan pelanggaran sesuai prosedur hukum.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan undang-undang.
Penerapan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya, dengan tetap menghormati hak pihak-pihak yang diperiksa serta asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan berjalan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemeriksaan mutu, pengujian kandungan gizi, serta pengawasan informasi pada label kemasan.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat pentingnya informasi produk pangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsumen berhak memperoleh keterangan yang benar mengenai mutu, komposisi, dan karakteristik produk yang dibeli, terlebih ketika produk tersebut dipasarkan dengan klaim manfaat gizi tertentu.
Di sisi lain, penegakan hukum juga perlu dilakukan secara objektif agar setiap temuan laboratorium, dokumen produksi, dan keterangan pihak terkait dinilai berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas dugaan pelanggaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pengusutan kasus beras fortifikasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam perdagangan pangan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu dan kewajiban memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. (Red/Ags/Foto: Ist./Divhumas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

