Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf kepada Jurnalis, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers
Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait kesalahpahaman yang terjadi dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat.
Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung saat Kapolresta menemui peserta aksi damai Solidaritas Jurnalis Bogor di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut diikuti kurang lebih 30 peserta yang menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Kehadiran Kapolresta di hadapan peserta aksi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi langsung antara kepolisian dan insan media menyusul persoalan yang terjadi dalam kegiatan unjuk rasa sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf atas nama jajaran Polresta Bogor Kota serta memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang menjadi perhatian para jurnalis.
Menurut keterangan Kapolresta, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja. Ia juga menyatakan bahwa tidak terdapat penahanan maupun penyitaan terhadap barang atau perlengkapan pribadi milik wartawan dalam peristiwa dimaksud.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi pihak kepolisian. Namun, keterangan mengenai kronologi dan tindakan petugas tetap perlu ditempatkan secara proporsional dengan memperhatikan informasi dari para jurnalis yang berada di lokasi kejadian.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, termasuk dalam menangani persoalan yang melibatkan anggota kepolisian.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel, penanganannya akan dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat.
Kebebasan Pers dan Akuntabilitas Aparat
Pertemuan antara Kapolresta Bogor Kota dan peserta aksi damai Solidaritas Jurnalis Bogor juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai kedudukan pers dalam kehidupan demokrasi.
Pers memiliki fungsi penting sebagai sarana penyampaian informasi, pendidikan publik, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman dan bebas dari tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik secara sah.
Jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pers nasional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati pelaksanaan kegiatan jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dengan menaati Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi informasi, serta menghormati hak dan kepentingan pihak-pihak yang diberitakan.
Hubungan antara kepolisian dan media karena itu perlu dibangun atas dasar penghormatan terhadap fungsi masing-masing, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang profesional.
Kapolresta Bogor Kota menyampaikan harapan agar persoalan yang terjadi tidak mengganggu hubungan baik antara kepolisian dan para jurnalis yang selama ini menjalankan tugas peliputan di wilayah Kota Bogor.
Permohonan maaf dan klarifikasi yang disampaikan di hadapan peserta aksi diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi serta mencegah munculnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Namun, penguatan hubungan antara kepolisian dan pers juga membutuhkan tindak lanjut yang nyata, terutama dalam memastikan seluruh personel memahami hak dan kewajiban wartawan ketika melakukan peliputan di ruang publik.
Koordinasi yang baik diperlukan agar pengamanan kegiatan masyarakat dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi.
Dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, sementara jurnalis menjalankan tugas untuk mendokumentasikan serta menyampaikan peristiwa kepada publik.
Kedua fungsi tersebut harus dapat berjalan secara berdampingan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam interaksi antara petugas dan wartawan perlu diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Kapolresta mengenai kemungkinan penanganan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran juga menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas yang perlu dijalankan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, aspirasi para jurnalis yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menyuarakan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Penyampaian aspirasi secara damai dan dialog antara kedua pihak diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan prinsip negara hukum.
Melalui pertemuan tersebut, Polresta Bogor Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers dan membangun hubungan yang harmonis dengan insan media.
Kepolisian dan jurnalis diharapkan dapat terus menjalin komunikasi secara profesional tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi pemberitaan dan kontrol sosial.
Kemitraan yang sehat bukan berarti menghilangkan ruang kritik, melainkan memastikan setiap pihak dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan saling menghormati.
Dengan komunikasi yang terbuka, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, serta penegakan prinsip akuntabilitas, hubungan antara Polri dan insan pers diharapkan semakin kuat dalam mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dari penyelenggaraan kehidupan demokrasi yang sehat.
(Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

