Hukum

Dugaan Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Jakarta – Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting membuka persoalan serius mengenai penggunaan sistem intersepsi elektronik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Sejumlah media nasional mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Listyo Sigit merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), sedangkan Ahrie Sonta dan Eko Hadi merupakan perwira tinggi Polri.

Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Nomor Telepon Masuk Sistem Tanpa Verifikasi

Berdasarkan pemaparan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka diduga memberikan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Sistem tersebut merupakan sarana pengelolaan kegiatan penyadapan yang penggunaannya harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur hukum.

Menurut penyidik, sejumlah nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Keterangan tersebut menunjukkan luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan. Namun, penyidik belum mengumumkan secara terperinci seluruh identitas pemilik nomor telepon, jumlah nomor yang disadap, maupun isi komunikasi yang diduga diperoleh.

Jejak Elektronik Diduga Dihapus

Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Perintah penghapusan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang kini didalami penyidik untuk mengetahui rangkaian dugaan tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Menurut Asep, petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi dasar tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Selain itu, penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dengan demikian, terdapat 16 perangkat dan media penyimpanan elektronik yang diamankan untuk kepentingan pembuktian.

Pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan sistem, aktivitas komunikasi elektronik, serta kemungkinan keterkaitan perangkat dengan peristiwa yang disangkakan.

Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan berbasis pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.

Tiga Ketentuan Pidana dan Persoalan Pengawasan

Penyidik menerapkan tiga kelompok ketentuan pidana dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana yang disebutkan mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, berkaitan dengan dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana yang disebutkan mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik, dengan ancaman pidana yang disebutkan mencapai delapan tahun penjara.

Ketentuan tersebut masih merupakan dasar sangkaan penyidik. Pembuktian unsur pidana dan penentuan pertanggungjawaban hukum menjadi kewenangan proses peradilan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, khususnya mekanisme persetujuan, verifikasi permintaan, pencatatan akses, dan pengamanan hasil intersepsi.

Dalam sistem penegakan hukum, kewenangan penyadapan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Karena itu, pengungkapan perkara ini memiliki arti penting bagi evaluasi pengendalian sistem elektronik yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa pengawasan internal dilakukan agar proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.

Hingga perkembangan yang diumumkan pada 3 November 2026, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas pembelaan diri, pendampingan hukum, dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Ags/Foto: Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading