Politik

Lima Lembaga Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Jakarta – Penyelarasan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia.

Untuk mendukung upaya tersebut, lima pimpinan lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penandatanganan SKB berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai koordinasi antarlembaga diperlukan karena sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang melibatkan berbagai institusi dengan tugas dan kewenangan berbeda.

Karena itu, keselarasan dalam pelaksanaan tugas menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai proses peradilan. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat mendukung akses publik terhadap informasi sekaligus membantu menghadirkan layanan yang lebih efektif.

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa SKB tersebut menjadi landasan koordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap lembaga.

Langkah ini juga ditujukan untuk membangun kesamaan pemahaman, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta menangani persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas institusi.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa penguatan koordinasi tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau mencampuri independensi setiap institusi. Sebaliknya, kerja sama dibangun agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, dengan tetap menjaga keselarasan dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Kesepakatan ini menempatkan koordinasi kelembagaan sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu. Penyelarasan tersebut diharapkan membantu mengurangi hambatan koordinasi, memperjelas pembagian peran, dan mendukung konsistensi penerapan ketentuan hukum.

Di sisi lain, kemudahan akses informasi yang disoroti Kapolri menjadi aspek penting dalam membangun pelayanan hukum yang lebih terbuka bagi masyarakat.

Ketersediaan informasi yang mudah dijangkau diharapkan dapat membantu publik memahami proses peradilan, meskipun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi yang wajib dijaga.

Melalui SKB tersebut, lima lembaga diharapkan memperkuat kerja sama dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, efektif, dan konsisten.

Implementasi kesepakatan secara berkelanjutan menjadi bagian penting agar koordinasi antarlembaga dapat mendukung kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (Red/AgsFoto: Ist./DivHumas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading