Hukum

Kasus PT DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Selain mengusut pertanggungjawaban pidana para pihak yang diduga terlibat, penyidik menelusuri aset bernilai lebih dari Rp500 miliar sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi aliran dana dan membuka peluang pemulihan kerugian ribuan pemberi dana (lender).

Dilansir portal humas.polri.go.id, Rabu (21/10/2026), penanganan perkara dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan membagi proses penyidikan ke dalam empat klaster.

Tiga klaster telah mencapai tahap berkas perkara lengkap atau P-21, sedangkan klaster keempat yang berfokus pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi masih dalam proses penyidikan.

Perkembangan terbaru ditandai dengan dinyatakannya berkas perkara tersangka berinisial FH lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari rangkaian perkara yang ditangani penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga menelusuri keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan dana masyarakat.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara keuangan yang melibatkan banyak korban dan nilai transaksi besar.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik berupaya mengidentifikasi aset, memeriksa hubungan kepemilikan, serta menelusuri dugaan perpindahan dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain mendalami peran individu, Bareskrim juga mengembangkan penyidikan terhadap badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjut Suhasto.

Penyidikan terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan antara keputusan perusahaan, aktivitas pengelolaan dana, dan perbuatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa nilai aset yang telah ditelusuri secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Namun, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil penelusuran aset dalam penanganan perkara, sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai barang bukti yang tercantum dalam satu berkas penyidikan.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

Barang bukti tersebut meliputi 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, serta Bekasi.

Penyidik juga mengamankan delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan lokasi aset yang disebut membentang dari Bekasi hingga Palembang.

Selain dokumen kepemilikan dan agunan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana, keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski nilai aset yang ditelusuri cukup besar, proses penelusuran tidak otomatis berarti seluruh aset telah berhasil disita atau dapat langsung digunakan untuk mengganti kerugian korban.

Penentuan status hukum aset, pembuktian keterkaitannya dengan tindak pidana, serta mekanisme pengembalian kepada pihak yang berhak tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kasus PT DSI menjadi perhatian karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, PT DSI disebut telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018 dengan nilai akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, hingga 22 September 2025, dana yang belum kembali kepada para pemberi dana tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan berkaitan dengan 11.151 lender.

Dari dana yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang disebut mengalir ke proyek riil tercatat sekitar Rp145 miliar.

Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya skala persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Namun, nilai dana yang dihimpun, dana yang belum kembali, dugaan penyaluran ke proyek fiktif, dan aset yang ditelusuri merupakan kategori berbeda sehingga tidak dapat diperbandingkan sebagai jumlah kerugian yang telah dipastikan secara hukum.

Dalam pengembangan perkara, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster berdasarkan dugaan peran dan pertanggungjawaban para pihak.

Klaster pertama melibatkan tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.

Klaster kedua melibatkan satu tersangka yang identitasnya tidak dirinci dalam keterangan tersebut.

Sementara itu, klaster ketiga melibatkan tersangka FH, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026.

Dengan perkembangan tersebut, berkas perkara dari tiga klaster telah mencapai tahap P-21.

Adapun klaster keempat diarahkan pada dugaan pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi. Penyidik masih mendalami unsur pidana serta keterkaitan tindakan perusahaan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, pengusutan mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian berdasarkan peran masing-masing tersangka dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah perkembangan penyidikan, Bareskrim mengingatkan para pemberi dana agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa percepatan pengembalian uang dengan meminta pembayaran atau imbalan tertentu.

Kombes Pol. Arsal Sahban meminta para korban tetap menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penempatan dana, termasuk bukti transaksi dan dokumen pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam proses hukum.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesannya.

Peringatan tersebut penting mengingat perkara keuangan yang melibatkan banyak korban berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dengan menawarkan bantuan pengurusan klaim maupun pengembalian dana tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, para lender diharapkan mengikuti informasi dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang, serta tidak menyerahkan uang maupun dokumen penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kewenangannya.

Di sisi lain, proses pemulihan kerugian memerlukan kejelasan mengenai status aset, hak kepemilikan, kemungkinan hak pihak ketiga, serta putusan atau mekanisme hukum yang menjadi dasar pengembaliannya.

Penelusuran aset bernilai lebih dari Rp500 miliar menjadi perkembangan penting dalam penyidikan, tetapi belum dapat dipastikan berapa nilai akhir aset yang dapat dipulihkan maupun berapa bagian yang nantinya dapat diterima setiap korban.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan mendalami dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penanganan perkara PT DSI diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan hak para korban melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red/Ags/Foto: Ist./Divhumas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading