Intimidasi di PN Pati Disorot, FORSIMEMA-RI: Independensi Hakim Tak Boleh Diusik
Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) mengecam keras peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
Penanganan kasus tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan aparat peradilan sekaligus menjaga independensi hakim dari segala bentuk tekanan.
Sekretaris FORSIMEMA-RI, Ali Hanafiah, menyampaikan sikap tersebut melalui siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, atau berpotensi mengganggu kebebasan hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan.
“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Menurut Ali, aparat penegak hukum perlu mengusut peristiwa tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.
Ali Hanafiah, yang akrab disapa Ali Simbo, mengingatkan bahwa pengadilan merupakan pilar penting negara hukum. Masyarakat mengandalkan lembaga peradilan untuk mencari keadilan, memperjuangkan hak, dan memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen serta tidak memihak.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ancaman terhadap aparat peradilan juga menyangkut kepentingan masyarakat dalam memperoleh proses hukum yang adil.
“Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ali menekankan bahwa perlindungan terhadap hakim tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi. Lebih dari itu, perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim tetap harus menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab.
“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” katanya.
Ali berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan memastikan setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sisi lain, Ali mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses peradilan dan menggunakan mekanisme yang tersedia dalam menyampaikan kritik, keberatan, maupun pengaduan. Menurutnya, kontrol publik terhadap putusan dan pelayanan pengadilan merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, tetapi tidak boleh diwujudkan melalui ancaman atau kekerasan.
“Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan,” tuturnya.
FORSIMEMA-RI juga menyoroti peran masyarakat, insan pers, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Pers, menurut Ali, perlu mengawal persoalan tersebut secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta menjaga keberimbangan pemberitaan tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Ali kembali menegaskan, bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penanganan yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, dan integritas seluruh unsur penegak hukum menjadi unsur penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya. (Red/Ags/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

