Kabupaten/Kota

PN Tual Gandeng Disdukcapil Maluku Tenggara, Perluas Akses Keadilan Lewat Sidang Keliling

Tual – Pengadilan Negeri (PN) Tual menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara (Disdukcapil Malra) melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Penandatanganan MoU berlangsung di ruang command center PN Tual, Senin (13/4), dan dilakukan langsung oleh Ketua PN Tual, David Fredo Charles Soplanit, bersama Kepala Disdukcapil Maluku Tenggara, Coce Lily Etwiory.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran hakim dan pegawai PN Tual serta pejabat struktural Disdukcapil Malra.

Dalam sambutannya, David Fredo menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Tual.

“Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan akses,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, PN Tual merencanakan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau zitting plaats. Lokasi yang dipilih adalah Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, yang termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Menurut David, Desa Elat dipilih karena letaknya yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Jaraknya sekitar 60 kilometer dari Kota Langgur, ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara dan harus ditempuh melalui perjalanan laut selama kurang lebih dua jam.

Sidang keliling ini akan difokuskan pada perkara-perkara sederhana dengan pembuktian yang tidak kompleks, seperti penetapan ahli waris, perwalian, perubahan nama, hingga tindak pidana ringan.

Melalui program ini, PN Tual berharap dapat mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu bagi warga yang membutuhkan akses ke pengadilan.

Selain itu, pelaksanaan sidang keliling juga diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan hukum, sehingga tercipta masyarakat yang tertib, aman, dan damai melalui penegakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. (Red/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading