Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan bagi ABkH dalam Kasus Penganiayaan Guru
Kotabumi – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABkH) dalam perkara penganiayaan terhadap guru, sebagaimana dibacakan dalam sidang anak pada Rabu (8/4).
Hakim Anak PN Kotabumi, Dwi Army Okik Arissandi, menyatakan bahwa anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan pidana pengawasan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana pengawasan selama tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan syarat umum agar anak tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan.
Selain itu, terdapat syarat khusus berupa kewajiban melapor satu kali setiap minggu serta melaporkan jadwal kegiatan kepada Penuntut Umum.
Kronologi Perkara
Perkara bermula saat anak yang masih berstatus pelajar dituduh merokok oleh gurunya di dalam kelas. Korban kemudian menjewer telinga anak tersebut. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, anak bereaksi dengan memukul bagian dahi dan menendang perut gurunya.
Upaya damai sebenarnya telah dilakukan dengan melibatkan orang tua anak dan pihak keluarga korban. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses hukum. Upaya diversi pada setiap tahap pemeriksaan juga tidak membuahkan hasil.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang mengusulkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.
Hakim menilai bahwa perbuatan anak tidak tergolong kejahatan serius atau luar biasa, sehingga pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pembinaan dinilai lebih tepat.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa putusan terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk keberlanjutan pendidikan dan tumbuh kembangnya.
Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) juga menjadi dasar penting dalam putusan ini, dengan tujuan memulihkan keadaan, bukan sekadar memberikan efek jera.
Anak diketahui masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA), sehingga pidana pengawasan diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan tanpa mengganggu masa depannya.
Dalam persidangan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan anak menyebabkan korban mengalami luka memar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif, pengakuan jujur selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum dan masih bersekolah.
Sikap Para Pihak
Atas putusan tersebut, pihak anak yang didampingi wali dan advokat menyatakan menerima. Sementara itu, Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Putusan ini menjadi cerminan pendekatan peradilan anak yang mengutamakan pembinaan, proporsionalitas hukuman, serta perlindungan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

