PN Banjarbaru Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif
Banjarbaru – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2026/PN Bjb. Proses tersebut berlangsung dalam persidangan yang digelar di gedung PN Banjarbaru, Senin (6/4).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erwin Radon Ardiyanto bersama hakim anggota Khilda Nihayatil Inayah dan Ratyan Noer Hartiko, mendorong penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak.
“Bahwa terdakwa meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dalam perkara ini dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan seperti ini, dan korban telah memberikan maaf kepada terdakwa,” demikian isi kesepakatan perdamaian yang dibacakan di persidangan.
Perkara ini melibatkan terdakwa berinisial V (22), yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan pacarnya, N (22). Peristiwa tersebut terjadi di tempat kos terdakwa di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kejadian bermula saat keduanya yang tengah menjalani masa magang di sebuah perusahaan bertemu dan berbincang pada waktu istirahat siang. Percakapan yang awalnya berjalan normal berubah menjadi cekcok setelah terdakwa diliputi rasa cemburu dan emosi, yang dipicu dugaan bahwa korban menyebarkan hal negatif tentang dirinya.
Dalam kondisi emosi, terdakwa melayangkan pukulan ke arah kepala korban yang sempat ditangkis. Namun, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian dada dan kepala serta menendang dada korban hingga mengakibatkan sesak napas dan luka memar.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Terdakwa kemudian didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses persidangan, majelis hakim aktif mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.
Terdakwa mengakui seluruh dakwaan serta menyampaikan permohonan maaf, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban dengan lapang dada memberikan maaf.
Majelis hakim menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan putusan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi wujud pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta keadilan yang lebih humanis bagi para pihak. (Red/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

