Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Perempuan di Sholeh Iskandar, Tersangka Diduga Simpan Dendam Pribadi
Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial A.A. yang jasadnya ditemukan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (23/5) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial M.F. (26) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi yang dipendam pelaku terhadap korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian dengan Nomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban,” ujar Kombes Rio saat konferensi pers, Senin (25/5).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali menjalin hubungan pertemanan dan berinteraksi melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Menurut Kapolresta, benih kebencian dalam diri tersangka mulai muncul setelah keduanya bertemu kembali pada 2 Mei 2026 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pada pertemuan tersebut korban diduga menyampaikan ucapan yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan tersangka, sehingga memunculkan rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi dendam,” katanya.
Penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka merasa tersinggung oleh ucapan korban yang menyebut dirinya patut dikasihani karena tidak memiliki orang tua. Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu utama munculnya niat pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Polisi menduga tersangka kemudian mulai merencanakan aksinya secara matang. Pada Jumat (22/5), tersangka mengajak korban untuk bertemu. Sebelum pertemuan berlangsung, pelaku diketahui telah mempersiapkan sejumlah barang yang akan digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra, menjelaskan bahwa tersangka membawa sebilah golok dan sebuah dasi yang telah dipersiapkan dari rumah.
“Saat berada di dalam mobil, tersangka melakukan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan dasi yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban tidak sadarkan diri,” ujar AKP Bagus.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kendaraan yang digunakan keduanya saat berada di kawasan dekat Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga membawa mobil tersebut berkeliling selama beberapa waktu. Selanjutnya, jasad korban dibuang dari atas jalan layang menuju badan Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk patah tulang dan cedera serius pada kepala yang diduga terjadi akibat benturan saat tubuh korban jatuh ke jalan raya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah golok, dasi berwarna biru yang diduga digunakan untuk menjerat korban, pakaian milik korban dan tersangka, dua unit telepon genggam milik korban, satu unit mobil Toyota Yaris yang digunakan saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp4 juta yang ditemukan pada tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum maupun sesudah pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3), serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi dan dendam yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana yang membawa konsekuensi sangat berat,” tegas Kombes Rio. (Red/Ags/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

