Hukum

Terima Suap dan Janjikan Menangkan Perkara, Hakim ASS Akhirnya Dipecat dengan Hak Pensiun

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial ASS setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara dugaan suap dan pengaturan putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

Melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (25/5/2026), ASS yang kini menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif. Sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya meminta ASS diberhentikan tidak dengan hormat.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya menjunjung tinggi harga diri hakim. Oleh karenanya dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Syamsul Maarif.

Dilansir portal komisiyudisial.go.id, Senin (25/5), kasus ini bermula pada 2023 saat ASS masih bertugas di PN Cilacap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Namun, putusan akhir perkara tidak sesuai kesepakatan awal. Pelapor kemudian kembali mengajukan gugatan dengan pokok perkara serupa. Dalam proses tersebut, pelapor kembali mentransfer uang ke rekening suami ASS berinisial AW sebanyak dua kali masing-masing Rp1 juta dan Rp5 juta.

Tidak berhenti di situ, ASS juga disebut meminta tambahan uang Rp15 juta dengan janji membantu memenangkan perkara. Akan tetapi, hasil putusan justru menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena cacat formil.

Merasa dirugikan, pelapor meminta uang Rp15 juta dikembalikan. ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dengan kesepakatan pelapor akan kembali mengajukan gugatan baru yang dijanjikan akan “dibantu” putusannya oleh ASS.

Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali diduga meminta tambahan Rp10 juta yang disebut akan diberikan kepada para hakim anggota.

Dalam persidangan MKH juga terungkap sejumlah catatan buruk perilaku ASS selama bertugas di PN Cilacap. Berdasarkan laporan Ketua PN Cilacap kepada Bawas MA, ASS disebut kerap membuat keributan di lingkungan kerja dan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun.

Bawas MA juga menemukan fakta bahwa suami ASS, AW, yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.

Meski demikian, ASS membantah seluruh hasil pemeriksaan Bawas MA. Ia mengaku tidak pernah meminta uang maupun menjanjikan kemenangan perkara kepada siapa pun.

ASS juga menyatakan tidak mengetahui adanya transfer uang ke rekening suaminya dan baru mengetahuinya setelah diperiksa Bawas MA. Sementara AW berdalih uang yang diterimanya merupakan biaya konsultasi hukum, bukan suap.

Dalam pertimbangan putusannya, MKH menyatakan hanya menerima sebagian pembelaan ASS. Majelis mempertimbangkan beberapa hal meringankan, antara lain ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan dinilai disiplin dalam menjalankan pekerjaan.

Namun, MKH menilai pelanggaran yang dilakukan tetap berat karena ASS sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sidang MKH tersebut dipimpin Syamsul Maarif dengan anggota dari unsur MA yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara unsur KY terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan, terutama terkait praktik suap dan dugaan pengaturan perkara yang masih mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan Indonesia. (Red/Nix/Foto: Ist./komisiyudisial.go.id)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading