Hukum

PN Purbalingga Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Pacar yang Dikenal dari Snack Video

Purbalingga – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada G alias Gugun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang dikenalnya melalui aplikasi Snack Video. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (21/5).

Majelis hakim yang dipimpin Ageng Priambodo Pamungkas dengan hakim anggota Agusta Gunawan dan Crismon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya, dilansir portal dandapala.com, Selasa (26/5).

Perkara bermula ketika terdakwa dan korban saling mengenal melalui aplikasi Snack Video hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran.

Majelis hakim mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati terdakwa karena sering menerima cacian dan makian dari korban. Pada 20 Oktober 2025, korban diketahui marah karena terdakwa mematikan telepon genggam sehingga sulit dihubungi.

Korban juga mempermasalahkan percakapan terdakwa dengan perempuan lain melalui WhatsApp saat terdakwa datang ke Purbalingga menemuinya. Perselisihan itu memuncak setelah korban melontarkan kata-kata kasar dan meminta terdakwa datang kembali ke Purbalingga.

Dilanda emosi, terdakwa berangkat dari Temanggung menuju rumah korban sambil membawa kapak yang dimasukkan ke dalam tas gendong.

Sesampainya di kediaman korban, terdakwa masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci lalu menuju kamar korban di lantai dua. Di lokasi tersebut kembali terjadi percekcokan sebelum terdakwa mengeluarkan kapak dan menyerang korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadis dan dengan perencanaan matang untuk melampiaskan kemarahan akibat sakit hati terhadap ucapan korban.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat karena terdakwa dinilai memiliki sifat temperamental dan tidak mampu mengendalikan emosi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan yakni tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading