Hukum

MA Tolak Kasasi Terdakwa dan JPU, Vonis Mati Pembunuhan Dua Jemaah Subuh di Bojonegoro Inkrah

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa S maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dengan putusan tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA pada Senin (25/5), majelis hakim agung menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa.”

Perkara tersebut teregister dengan nomor 667 K/Pid/2026 dan diputus pada 12 Mei 2026. Sidang kasasi dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo dengan anggota majelis Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Achmad Pudjo Harsoyo.

Vonis Mati Pertama dalam Sejarah PN Bojonegoro

Sebelumnya, PN Bojonegoro menjatuhkan hukuman mati terhadap S (65) dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan dua jemaah salat Subuh serta melukai satu korban lainnya di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Putusan tersebut tercatat sebagai vonis pidana mati pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.

Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika pada Kamis (11/12), dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dengan hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair dan kumulatif kedua dari JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Pembunuhan Dilakukan Saat Korban Beribadah

Majelis hakim menilai tindak pidana dilakukan dengan perencanaan matang ketika para korban tengah melaksanakan ibadah salat Subuh. Akibat serangan tersebut, dua korban meninggal dunia, sedangkan satu korban lain mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut motif pembunuhan dipicu konflik pribadi terkait pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, serta persoalan sengketa tanah. Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral.

Vonis mati yang dijatuhkan hakim bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis menilai tingkat kesalahan terdakwa, modus kejahatan, dan dampak sosial yang ditimbulkan menjadi alasan pemberatan hukuman.

Tidak Ada Hal Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan memberatkan, di antaranya:

  • Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas di masyarakat;
  • Tindak pidana dilakukan di tempat ibadah saat korban sedang menjalankan ibadah;
  • Korban lebih dari satu orang dengan akibat meninggal dunia dan luka berat;
  • Terdakwa tetap melakukan kekerasan ketika korban sudah tidak berdaya;
  • Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan;
  • Keluarga korban secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan kasasi, maka putusan pidana mati terhadap S resmi berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian publik di wilayah Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir. (Red/Nix/Foto: Ilustrasi/Ist.)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading