Hukum

Nahkoda Bersertifikat “Nembak” Divonis Penjara, PN Labuan Bajo Soroti Kelalaian Tragis Tenggelamnya KM Putri Sakinah

Labuan Bajo – Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM Putri Sakinah dalam perkara tenggelamnya kapal wisata yang menewaskan empat wisatawan asal Spanyol di perairan Selat Padar, Labuan Bajo.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo pada Senin (25/5/2026), majelis hakim menyatakan Terdakwa I Lselaku nahkoda kapal terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Terdakwa II MALN. D selaku ABK sekaligus Kepala Kamar Mesin (KKM) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua PN Labuan Bajo Putu Dima Indra dengan hakim anggota I Made Wirangga Kusuma dan Intan Hendrawati.

“Menyatakan Terdakwa I L dan Terdakwa II MALN. D telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Perkara bermula ketika KM Putri Sakinah membawa 11 orang terdiri dari empat kru kapal dan tujuh penumpang, yakni enam wisatawan warga negara Spanyol serta satu tour guide.

Perjalanan wisata tersebut dipesan melalui agen perjalanan oleh Martin Carreras Fernando dengan rute Labuan Bajo menuju Manjarite, Pulau Kalong, hingga Pulau Padar selama tiga hari dua malam.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, sebenarnya telah ada peringatan potensi cuaca ekstrem dari BMKG Maritim Tenau Kupang sejak 22 hingga 28 Desember 2025.

Peringatan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo melalui pemberitahuan Notices to Mariners agar kapal menghindari wilayah perairan berbahaya.

“Selat Padar merupakan wilayah perairan berbahaya karena memiliki karakteristik arus kencang, pusaran air, dan gelombang tinggi,” kata Ketua Majelis membacakan pertimbangan hukum.

Namun pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.20 hingga 20.30 WITA, saat kapal berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar dan memasuki Selat Padar, KM Putri Sakinah dihantam gelombang besar disertai angin kencang hingga kapal miring, kemasukan air, lalu tenggelam.

Akibat insiden tersebut, empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan meninggal dunia dan hilang.

Dalam pembelaannya, para terdakwa meminta dibebaskan dengan alasan tenggelamnya kapal merupakan keadaan kahar (force majeure) akibat cuaca ekstrem dan gelombang tinggi. Mereka mengklaim telah berupaya maksimal melakukan penyelamatan dan evakuasi penumpang.

Namun majelis hakim menilai dalih tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima karena terdapat unsur kelalaian serius jauh sebelum insiden terjadi.

Hakim mengungkap fakta mengejutkan bahwa Terdakwa I memperoleh sertifikat MPR dengan cara membayar atau “nembak” tanpa mengikuti pelatihan resmi. Sedangkan Terdakwa II mengaku memperoleh sertifikat JMPR hanya dengan mengirim foto dan KTP ke Surabaya tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan pelayaran.

“Apa yang diperoleh para terdakwa dengan keahlian ‘instan’ tanpa pelatihan khusus telah menafikan pembelaan terdakwa bahwa mereka sudah berusaha sebaik mungkin saat kejadian,” tegas Putu Dima Indra.

Majelis menilai kesalahan para terdakwa sudah terjadi sejak mereka menerima tanggung jawab sebagai nahkoda dan KKM tanpa kompetensi memadai. Ketidakmampuan merespons cuaca ekstrem dinilai menjadi faktor utama kegagalan penyelamatan.

Hakim: Sertifikat “Nembak” Khianati Kepercayaan Publik

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyoroti praktik sertifikasi pelaut ilegal yang dianggap membahayakan keselamatan pelayaran nasional.

“Nahkoda dengan sertifikasi ‘nembak’ bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga telah mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap industri pelayaran dan institusi yang mengeluarkan sertifikasi maritim,” tegas majelis hakim.

Selain persoalan kompetensi awak kapal, hakim juga menilai terdapat sejumlah kelalaian lain, di antaranya tidak dilaksanakannya safety briefing secara memadai kepada penumpang, perubahan kamar yang tidak dilaporkan pemilik kapal sehingga mengganggu keseimbangan kapal, hingga dugaan para korban kesulitan keluar dari kamar karena tidak dapat membuka pintu saat kapal tenggelam.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem dan kondisi kapal sebagai keadaan yang meringankan hukuman, walaupun kesalahan para terdakwa tetap dinilai signifikan dan berkontribusi terhadap tragedi maut tersebut. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading