Oknum Polisi Terlibat Bisnis Solar Subsidi Ilegal, PN Polewali Jatuhkan Vonis Penjara
Polewali Mandar – Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam sidang perkara nomor 39/Pid.Sus-LH/2026/PN Pol, Senin (25/5), di gedung PN Polewali, Jalan Mr. Muh. Yamin Nomor 15, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Majelis hakim yang dipimpin Teopilus Patiung dengan hakim anggota Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufiq Akbar menyatakan terdakwa AI (40) dan terdakwa U (30) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AI tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa U dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, dikutip portal dandapala.com, Selasa (26/5).
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa AI membeli solar subsidi dari para nelayan dan petani yang sebelumnya memperoleh BBM tersebut secara resmi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jerigen.
Modus tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengumpulkan solar subsidi lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
Solar subsidi dibeli dengan harga Rp8.593 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp9.000 per liter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp400 per liter. Aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung sejak November 2025.
Sementara terdakwa U berperan membantu terdakwa AI mencari pembeli solar subsidi yang telah dikumpulkan tersebut.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena berpotensi mengurangi pasokan BBM subsidi bagi kelompok yang berhak menerima.
Status terdakwa AI sebagai anggota kepolisian turut menjadi perhatian serius dalam pertimbangan putusan.
Hakim menyatakan profesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru terlibat dalam praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa yang membuat distribusi subsidi energi menjadi tidak tepat sasaran.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

