Tiga Aksi Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta Digagalkan Aparat Gabungan
Banten – Upaya jaringan peredaran gelap narkotika internasional dan domestik untuk memasukkan barang haram ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali kandas di tangan aparat penegak hukum.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sepanjang Maret hingga Juni 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Bea dan Cukai Soetta, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus penyamaran dan kompartemen rahasia.
Narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari metamfetamina (sabu), ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara.
Direktur Interdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim, dalam keterangan resmi yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) dan Protokol BNN pada Rabu (24/6/2026), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan pengawasan terpadu yang dilakukan secara berkesinambungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil analisis informasi yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi lintas instansi dalam mendeteksi dan memutus jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada Kamis, 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta.
Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Amerika Serikat yang diberitahukan sebagai luggage atau perlengkapan perjalanan dengan tujuan akhir Bali.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan menggunakan modus false concealment atau penyamaran isi barang.
Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 10.785 gram.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soetta.
Petugas mengamankan dua pria warga negara Indonesia berinisial NF (22) dan C (20) yang akan terbang menggunakan maskapai Super Air Jet pada rute Jakarta–Kendari.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik.
Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam selimut yang kemudian dimasukkan ke koper bagasi.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat sekitar 4.000 gram.
Kasus ketiga terungkap pada Rabu malam, 3 Juni 2026, di Terminal 3 Bandara Soetta.
Petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing berinisial KK (52) yang tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan maskapai Thai Lion Air.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan narkotika jenis hashish atau THC yang disembunyikan di bagian dasar dinding koper menggunakan modus false compartment atau kompartemen rahasia.
Pada tahap awal, barang bukti tercatat memiliki berat bruto sekitar 7.800 gram, termasuk berat koper.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lebih lanjut, berat bersih hashish yang ditemukan mencapai 3.006 gram.
BNN menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut berawal dari proses pemetaan jaringan, analisis risiko, dan pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Soetta selama periode Maret hingga Juni 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas memperoleh sejumlah informasi mengenai barang kiriman maupun penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan menjadi target operasi bersama sehingga aparat dapat melakukan pengawasan khusus dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang dicurigai.
Hasilnya, tiga kasus penyelundupan berhasil digagalkan sebelum narkotika tersebut beredar di masyarakat.
BNN memperkirakan keberhasilan operasi gabungan ini telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara diperkirakan mampu menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp36,39 miliar.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk negara terus diperkuat melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

