Perampok Pembakaran Jasad Pensiunan di Banyuasin Divonis Penjara Seumur Hidup
Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada YG bin HS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dalam perkara perampokan disertai pembunuhan dan pembakaran jasad seorang pensiunan berinisial KS (80) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026) oleh Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Ahmad Samuar, dengan didampingi Tri Handayani dan Tri Sinatra sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 459 dan Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” demikian amar putusan Majelis Hakim sebagaimana tercantum dalam perkara yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan bahwa tindak pidana tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan secara matang jauh sebelum korban kehilangan nyawanya.
Majelis menilai motif utama kejahatan berawal dari desakan ekonomi yang dialami terdakwa. Untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan anaknya di Bogor, terdakwa kemudian merencanakan untuk menguasai harta milik korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, terdakwa menghubungi korban dan meminta diantar berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sebelum berangkat, terdakwa telah mempersiapkan seutas tali tambang nilon yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan: “Atas dasar kebutuhan ekonomi tersebut, timbul niat pada diri Terdakwa untuk menguasai harta milik korban. Guna mewujudkan niat tersebut, Terdakwa menyusun rencana kejahatan dengan memanfaatkan hubungan baiknya dengan korban.”
Setelah korban menjemput terdakwa menggunakan mobil Mitsubishi Mirage miliknya, terdakwa menjalankan rencana yang telah disusun.
Saat kendaraan berhenti di lokasi yang sepi, terdakwa menjerat leher korban menggunakan tali tambang nilon hingga korban tidak mampu melakukan perlawanan. Selanjutnya, tubuh korban dipindahkan ke kursi belakang mobil, sementara terdakwa mengambil alih kendali kendaraan dan meninggalkan lokasi kejadian.
Majelis Hakim menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang sebelum tindak pidana dilakukan.
Jenazah Dibakar untuk Menghilangkan Jejak
Setelah menguasai kendaraan korban, terdakwa mengendarai mobil menuju sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Terdakwa kemudian membawa jenazah korban ke kawasan perkebunan kelapa sawit yang sepi di wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Di lokasi tersebut, jenazah korban diletakkan di semak-semak. Terdakwa kemudian menyiramkan Pertalite ke tubuh korban dan bagian dalam mobil sebelum membakarnya menggunakan korek api gas.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan membakar jenazah beserta kendaraan dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak tindak pidana.
“Perbuatan membakar jenazah dan kendaraan korban dilakukan sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Barang Bukti Dibuang ke Sungai Musi
Setelah memastikan api padam, terdakwa kembali menuju Kota Palembang.
Dalam perjalanan, terdakwa membuang sejumlah barang milik korban, antara lain buku tabungan dan telepon genggam, ke Sungai Musi dari atas jembatan dengan tujuan menghilangkan barang bukti agar tidak ditemukan aparat penegak hukum.
Majelis Hakim juga menilai terdakwa secara leluasa menguasai seluruh harta benda milik korban yang berada di dalam kendaraan, termasuk menjual satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam perkara tersebut merupakan satu rangkaian perbuatan yang tidak dapat dipisahkan karena didorong oleh niat jahat yang sama.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain dan perbuatan mengambil nyawa orang lain dalam perkara a quo merupakan suatu tindak pidana yang saling berhubungan sangat erat karena didorong oleh satu kehendak atau niat jahat yang sama.”
Tidak Ada Keadaan yang Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan dengan cara yang sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Korban merupakan tetangga yang memiliki hubungan baik dengan terdakwa, namun justru dimanfaatkan sebagai sasaran kejahatan.
Selain itu, terdakwa berupaya menghilangkan jejak tindak pidana dengan membakar jenazah dan kendaraan korban, membuang barang bukti ke Sungai Musi, serta menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik perdukunan sebagaimana terungkap di persidangan.
Majelis Hakim juga menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Oleh karena itu, Majelis menyatakan tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan pidana terhadap terdakwa.
Dengan putusan tersebut, PN Palembang menegaskan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan serius yang mengancam rasa aman masyarakat. Putusan pidana penjara seumur hidup diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana serupa. (Red/Nix/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

