Politik

MA Pertegas Perbedaan Pelanggaran Etik Hakim dan Ranah Teknis Yudisial

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas MA RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA RI Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

Menurut Prof. Yanto, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara pelanggaran etik hakim dengan persoalan teknis yudisial sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi terhadap laporan yang disampaikan kepada lembaga pengawas.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan aspek teknis yudisial.

Selain itu, data yang beredar merupakan data tahun 2025 sehingga tidak dapat dijadikan indikator penanganan perkara etik pada tahun 2026.

Prof. Yanto menegaskan bahwa koreksi terhadap putusan pengadilan telah tersedia melalui mekanisme banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Mahkamah Agung juga menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pada saat yang sama, MA tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran KEPPH.

Melalui konferensi pers ini, MA berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengawasan hakim sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. (Red/Alz/Foto: Istimewa)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading