Hukum

Transit di Soekarno-Hatta, WN China Bawa 14,6 Kg Ganja Ditangkap BNN

Jakarta – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial ZG alias A beserta barang bukti ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan BNN sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Rachmad Iswan Nusi, S.I.K., M.H., dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9/2026), menjelaskan tersangka diamankan petugas pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Bea dan Cukai dengan melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan ditemukan 21 bungkus daun yang diduga merupakan ganja.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal menggunakan Narcotest. Hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC. Untuk memastikan jenis barang tersebut, sampel kemudian diperiksa Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, BNN memperkirakan terdapat potensi pencegahan penyalahgunaan terhadap sekitar 4.879 jiwa dengan asumsi konsumsi 3 gram ganja per orang.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa tersangka serta lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC). BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Atas dugaan perbuatannya, ZG alias A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tersebut tidak kembali masuk ke peredaran gelap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BNN menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak hanya diarahkan pada pengungkapan jaringan dan pengamanan barang bukti, tetapi juga pada upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Melalui penanganan perkara ini, BNN kembali menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity. (Red/Ags/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading