Putra Gunungkidul di Puncak Peradilan, Jejak Prof. Yanto dan YM Sujatmiko
Jakarta – Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali mencatatkan kiprahnya dalam perjalanan penegakan hukum nasional.
Dua putra daerah, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan YM Sujatmiko, S.H., M.H., menorehkan perjalanan karier di lingkungan peradilan yang menjadi bagian penting dari sistem hukum Indonesia.
Keduanya menunjukkan bahwa putra daerah tidak hanya mampu berkiprah di tingkat nasional, tetapi juga dapat dipercaya mengemban tanggung jawab strategis dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme lembaga peradilan.
Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. merupakan salah satu putra Gunungkidul yang menempati posisi strategis di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Dalam perjalanan pengabdiannya, Prof. Yanto dipercaya mengemban sejumlah amanah penting, di antaranya sebagai Hakim Agung pada Kamar Pidana MA RI, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Juru Bicara MA RI, serta Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Berbagai posisi tersebut menempatkannya dalam ruang pengabdian yang bersentuhan langsung dengan aspek penting peradilan, mulai dari pelaksanaan fungsi kehakiman, pengawasan, komunikasi kelembagaan, hingga penguatan organisasi profesi hakim.
Kiprahnya sekaligus memperlihatkan pentingnya integritas dan independensi dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.
Bagi Gunungkidul, perjalanan Prof. Yanto menjadi kebanggaan tersendiri. Namun lebih dari sekadar kebanggaan daerah, kiprah tersebut dapat menjadi inspirasi bahwa latar belakang daerah bukanlah penghalang untuk mencapai jenjang pengabdian tertinggi melalui kerja keras, profesionalisme, dan konsistensi menjaga integritas.
Sementara itu, Yang Mulia (YM) Sujatmiko, S.H., M.H., juga merupakan putra Gunungkidul yang mengemban amanah penting dalam lingkungan peradilan.
Sujatmiko dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, salah satu institusi peradilan tingkat banding yang memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan Indonesia.
Sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis yudisial, tetapi juga mencakup kepemimpinan kelembagaan, pembinaan, pengawasan, serta upaya menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Kiprah Sujatmiko menjadi bagian dari perjalanan panjang seorang hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga dipercaya memimpin lembaga peradilan di tingkat provinsi.
Perjalanan Prof. Yanto dan YM Sujatmiko memperlihatkan satu benang merah: pengabdian di bidang hukum membutuhkan integritas, kompetensi, keteguhan, dan tanggung jawab yang terus dijaga sepanjang perjalanan karier.
Nilai-nilai tersebut juga sejalan dengan karakter masyarakat Gunungkidul yang dikenal memiliki semangat kerja keras, kesederhanaan, keteguhan, serta kuat dalam memegang nilai-nilai kehidupan.
Bagi masyarakat Gunungkidul, kiprah kedua tokoh tersebut bukan semata tentang jabatan yang berhasil dicapai. Lebih jauh, perjalanan mereka menjadi contoh bahwa putra daerah dapat mengambil bagian dalam menjaga kualitas dan marwah peradilan nasional.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang semakin transparan, profesional, independen, dan berintegritas, keberadaan figur-figur yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia kehakiman menjadi semakin penting.
Penguatan integritas lembaga, independensi hakim, kepastian hukum, pelayanan peradilan, serta keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Jejak pengabdian Prof. Yanto dan YM Sujatmiko juga dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Gunungkidul dan Indonesia, khususnya mereka yang memilih bidang hukum dan peradilan sebagai jalan pengabdian.
Pesan yang dapat dipetik bukan semata tentang pencapaian jabatan, melainkan proses panjang untuk mendapat kepercayaan melalui kompetensi, integritas, disiplin, dan tanggung jawab.
Dari Gunungkidul, dua putra daerah tersebut kini menjalankan amanah di ruang peradilan nasional.
Perjalanan keduanya menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada hukum pada akhirnya bukan sekadar tentang posisi, melainkan tentang bagaimana kewenangan yang dipercayakan dapat digunakan untuk menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/Ags/Foto: Ist./Dandapala)

