Oknum Wartawan Terbukti Ancam Kades Divonis 9 Bulan Penjara
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada HW setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir portal resmi Dandapala, jumat (10/7), putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Muara Enim pada Selasa (7/7).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan yang dinyatakan terbukti di persidangan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Perkara tersebut bermula ketika HW, yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media berita daring, menghubungi sejumlah kades di Kecamatan Benakat dengan menawarkan kerja sama publikasi atau pemberitaan. Namun, tawaran tersebut tidak mendapat tanggapan positif dan ditolak oleh para kades.
Menurut keterangan saksi korban, H, setelah kerja sama tersebut ditolak, terdakwa menyampaikan ancaman akan menerbitkan pemberitaan yang berdampak buruk terhadap desa yang dipimpinnya.
“Saat kami menolak, Terdakwa mengatakan akan membuat berita buruk terkait desa yang saya pimpin,” ujar H di persidangan.
H mengaku merasa khawatir karena sebelumnya terdapat kades lain yang telah menjadi objek pemberitaan negatif oleh terdakwa.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, ia bersama beberapa kades akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang diminta terdakwa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,4 juta.
Tidak lama setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa diamankan oleh aparat kepolisian.
Dalam persidangan, HW mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Ia menjelaskan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya gunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, membeli bensin, dan rokok,” ungkap terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
Para korban kemudian menyatakan telah memaafkan terdakwa serta tidak menuntut pengembalian uang yang telah diberikan.
“Kami memaafkan perbuatan Terdakwa dan tidak menuntut pengembalian uang yang sudah kami berikan. Kami ikhlas,” ujar para korban melalui keterangan yang disampaikan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan penasihat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perdamaian antara terdakwa dan para korban menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan.
Majelis Hakim menilai sikap para korban yang telah memberikan maaf, tidak menuntut ganti rugi, serta berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya merupakan keadaan yang patut diperhitungkan dalam penjatuhan pidana.
“Di persidangan diketahui telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan para saksi. Para saksi memaafkan perbuatan Terdakwa, tidak menuntut ganti rugi apa pun, mengikhlaskan uang yang telah diberikan, serta berharap Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan riwayat pidana terdakwa yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman. Namun, menurut Majelis Hakim, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sejenis dan putusan pidana sebelumnya telah dijalani hampir sepuluh tahun yang lalu sehingga tetap dinilai secara proporsional bersama keadaan lainnya.
“Tindak pidana tersebut bukanlah tindak pidana sejenis dengan yang dilakukan Terdakwa saat ini dan putusan pemidanaan tersebut juga telah dijalani hampir 10 tahun yang lalu,” jelas Majelis Hakim.
Majelis Hakim menegaskan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan didasarkan pada kualitas perbuatan terdakwa, akibat yang ditimbulkan, adanya perdamaian dengan para korban, serta riwayat pidana terdakwa secara keseluruhan.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh JPU, terdakwa, dan penasihat hukumnya. Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, JPU menyatakan masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya. (Red/Ags/Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

