Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO di Jakarta Barat dan Bekasi, Belasan Tersangka Diamankan
Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Dalam keterangannya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada para korban.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar AKBP Onkoseno.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan TPPO tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan para korban memperoleh layanan pendampingan secara terpadu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Kehadiran berbagai instansi tersebut merupakan bentuk sinergi dalam memberikan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial kepada para korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang terjadi di Lokasari, Jakarta Barat.
Sementara itu, dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” jelas Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Ia menerangkan, pengungkapan perkara bermula dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan profiling dan patroli siber hingga ditemukan adanya indikasi praktik perdagangan orang.
Proses penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdirektorat II dan Subdirektorat III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Subdit II menangani perkara kekerasan berbasis gender sekaligus penelusuran siber, sedangkan Subdit III berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga melakukan perekrutan, penempatan, dan mempekerjakan para korban sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” ungkap Kombes Pol. Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, para korban dipastikan tetap memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta layanan sosial melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing. (Red/Ags/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from Patroli Borgol
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

