Hukum

Pengadilan Tipikor PN Jakpus Vonis Bebas Terdakwa Kasus Obstruction of Justice dan Dugaan Suap Hakim

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara, yakni obstruction of justice dan dugaan suap kepada hakim.

Dilansir Siaran Pers Nomor: SP-01/Humas/PN.JKT.PST/III/2026 yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Sunoto, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (4/4), putusan dibacakan secara terbuka sejak Selasa hingga Rabu (4/3) pukul 01.15 WIB.

Disebutkan juga para terdakwa yang dibebaskan adalah Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi dalam dua perkara sekaligus (obstruction of justice dan suap hakim), Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, serta M. Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial (medsos).

Majelis hakim yang diketuai Efendi, S.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim juga memerintahkan pembebasan seketika dari tahanan dan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat para terdakwa.

Dalam perkara obstruction of justice terhadap Junaidi Saibih, majelis menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional utama.

Hakim menegaskan, penentuan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan terdakwa dan akibat yang dilarang undang-undang (UU).

Majelis tidak menemukan hubungan kausal tersebut. Skema pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata dinilai sebagai upaya hukum sah yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Begitu pula kegiatan seminar dan diskusi publik dalam kapasitas akademisi dipandang sebagai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi konstitusi.

Hakim juga menilai narasi negatif di medsos maupun media massa tidak terbukti melibatkan terdakwa secara langsung.

Kritik dalam sistem demokrasi disebut sebagai keniscayaan, dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas.

Dalam perkara terhadap Tian Bahtiar, majelis menekankan perbedaan mendasar antara pemberitaan negatif dan berita bohong (hoaks). Berita negatif dinilai masih berpijak pada fakta dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.

Tindakan terdakwa sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV dinilai masih dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis juga menyatakan tidak semua pelanggaran etik otomatis menjadi pelanggaran pidana, serta sengketa karya jurnalistik seharusnya lebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.

Sementara terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis menilai aktivitas media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski terdakwa terbukti menerima sejumlah uang terkait aktivitas tersebut, hakim tidak menemukan niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan maupun persidangan.

Majelis menegaskan, kebebasan berekspresi memang tidak bersifat absolut dan tunduk pada pembatasan konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28J UUD 1945. Namun, dalam perkara ini unsur perintangan sebagaimana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam perkara terpisah terkait dugaan suap kepada hakim terhadap Junaidi Saibih, majelis menyatakan penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya keterlibatan atau pengetahuan terdakwa mengenai upaya penyuapan.

Strategi pembelaan hukum yang disusun bersama pihak lain dinilai sebagai bagian dari tugas advokat yang sah dan tidak dapat dipersamakan dengan permufakatan jahat.

Honorarium firma hukum dari klien juga dinyatakan sebagai pendapatan sah yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema suap.

Sebagai bagian dari pemulihan hak, majelis memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jejak digital selama proses penyelidikan hingga persidangan berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan, meskipun para terdakwa telah diputus bebas.

Landasan hukum hak tersebut antara lain Pasal Pasal 28G UUD 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Ags/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from Patroli Borgol

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from Patroli Borgol

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading